11 Kasus Pajak Terbesar di Indonesia yang Melibatkan Pejabat Ditjen Pajak

DEMOCRAZY.ID – Kasus manipulasi kewajiban pajak kembali terjadi di lingkaran Direktorat Jenderal Pajak.

Kali ini, pihak yang terlibat adalah Suryo Utomo selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan sejumlah pejabat serta pihak swasta yang diduga telah melakukan permainan pengurangan pajak perusahaan pada periode 2016-2020.

Salah satu perusahaan swasta yang terseret dalam kasus ini adalah Djarum.

Ini bukan kali pertama perkara manipulasi pajak terjadi. Sebelumnya, Indonesia pernah mengalami kasus serupa, di mana pejabat-pejabat di lingkaran Direktorat Jenderal Pajak terlibat.

Mencuatnya kasus ini menjadi peringatan besar bagi seluruh pihak untuk memperbaiki sistem perpajakan, agar tidak ada lagi celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum nakal itu untuk memanipulasi pajak.

Kasus Pajak Terbesar di Indonesia

1. Gayus Tambunan (2009)

Pada tahun 2009, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) mencium bau amis dari aset fantastis yang dimiliki oleh seorang pegawai negeri golongan III-A bernama Gayus Halomoan P Tambunan.

Sebagai seorang pegawai negeri dengan gaji bulanan yang tidak seberapa, Gayus ternyata memiliki rekening dengan nilai mencapai Rp25 miliar.

Proses penyelidikan akhirnya ditemukan bahwa Gayus Tambunan terlibat dalam kasus suap dan pencucian uang.

Setelah melalui drama hukum yang panjang, Gayus Tambunan divonis total 29 tahun penjara atas serangkaian kasus korupsi, suap, dan penggelapan pajak (termasuk kasus PT Megah Citra Raya).

2. Bahasyim Assifie (2011)

Bahasyim Assifie adalah seorang PNS senior di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang terseret dalam kasus penumpukan harta dengan cara yang tidak wajar.

Kasus ini bermula pada tahun 2011, ketika jaksa menemukan adanya transaksi uang yang mencurigakan di rekening Bahasyim dan keluarga. Perputaran uang itu disebut mencapai Rp932 miliar.

Setelah ditelisik lebih dalam, rupanya Bahasyim terlibat dalam dua kejahatan besar, yaitu memeras seorang konglomerat, yaitu Kartini Mulyadi, sebesar Rp1 miliar dan pencucian uang sebanyak Rp64 miliar.

Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi pada 31 Oktober 2011, MA memvonis Bahasyim bersalah atas dua kasus yang terpisah, dengan total hukuman:

3. Dhana Widyatmika (2012)

Mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika, terlibat dalam kasus gratifikasi, pemerasan, dan pencucian uang, yang membuat kekayaannya melonjak mencapai Rp60 miliar.

Di pengadilan, Dhana membela diri dengan mengklaim kekayaan tersebut berasal dari bisnis saat kuliah dan warisan orang tua.

Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menemukan bukti kuat atas tiga tuduhan:

  • Gratifikasi: menerima Rp2,75 miliar dari utang pajak PT Mutiara Virgo
  • Pemerasan: memeras PT Kornet Trans Utama sebesar Rp1 miliar untuk menurunkan tagihan pajak.
  • Pencucian uang: Kepemilikan harta yang tidak wajar, terutama uang Rp11,41 miliar dan US$302.000, yang asal-usulnya tidak dapat dibuktikan.

Dhana Widyatmika akhirnya terbukti bersalah dan divonis total 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta (subsider 3 bulan kurungan).

4. Eko Darmayanto & M. Dian Irwan Nuqisra (2013)

Dua orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan di Ditjen Pajak, Muhammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, yang seharusnya memberantas pelanggaran pajak, malah menjadi aktor utama di balik skema suap dan praktik korupsi.

Kedua penyidik ini terbukti terlibat dalam serangkaian praktik korupsi secara kolektif untuk tiga perusahaan besar.

Total suap yang terbukti diterima oleh kedua penyidik ini sekitar SGD 600.000 + Rp3,250 miliar + US$150.000.

Dian dan Eko yang terbukti melanggar Pasal UU Tindak Pidana Korupsi, mendapatkan vonis hukuman penjara masing-masing 9 tahun dan denda masing-masing Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

5. Tommy Hindratno (2013)

Tommy Hindratno adalah mantan Pegawai Ditjen Pajak terbukti menerima suap karena memberikan informasi rahasia terkait proses penyelesaian restitusi (pengembalian pajak perusahaan PT Bhakti Investama Tbk (PT BHIT).

Dengan bantuan Tommy Hindratno, PT BHIT berhasil mendapatkan klaim restitusi pajak sebesar Rp3,4 miliar. Dari aksinya ini, Tommy mendapatkan imbalan sebesar Rp280 juta.

Tommy Hindratno yang terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor akhirnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan).

6. Abdul Rachman (2013)

Abdul Rachman adalah seorang Supervisor Tim Pemeriksa Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Jawa Timur, yang terlibat dalam kasus pajak proyek Jalan Tol Solo-Kertosono.

Awalnya Abdul mendapat tanggung jawab untuk mengurus dan memeriksa pengajuan restitusi pajak (pengembalian kelebihan bayar) dari wajib pajak, yaitu Joint Operation (JO) sebesar Rp13,2 miliar.

Melihat nilai pengembalian yang besar, Abdul Rachman mendapatkan ide untuk memperkaya dirinya dengan cara menahan uang pengembalian pajak sebesar Rp13,2 miliar dan menukarnya dengan suap tunai sebesar Rp895 juta.

Sampai saat ini kasus Abdul Rachman masih berlangsung dan belum ada keputusan vonis.

7. Pargono Riyadi (2013)

PNS Dirjen Pajak, Pargono Riyadi, diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memeras wajib pajak kepada Asep Hendro, pebalap nasional yang merupakan pemilik bengkel AHRS (Asep Hendro Racing Sports) di Depok.

Dalam aksinya, Pargono sengaja mengatakan kepada Asep Hendro bahwa pembayaran pajak yang dilakukannya bermasalah.

Untuk membantu menyelesaikan masalah itu, Pargono meminta imbalan sebesar Rp125 juta kepada Asep Hendro.

Aksinya ini akhirnya terungkap. Pargono Riyadi akhirnya dijerat dengan Pasal Pemerasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun.

8. Handang Soekarno (2016)

Handang Soekarno adalah Kasubdit Bukti Permulaan di Ditjen Pajak yang terlibat dalam kasus pengurangan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia.

Kasus ini bermula saat R. Rajamohanan Nair, Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia, mendapatkan tagihan kewajiban pajak sebesar Rp78 miliar.

Tidak ingin membayar pajak sebesar itu, ia meminta Handang untuk “menghilangkan” atau mengurangi kewajiban fantastis tersebut.

Setelah negosiasi lebih lanjut, Handang bersedia membantunya asal mendapatkan imbalan suap sebesar Rp6 miliar.

Aksi ini akhirnya terciduk dalam OTT KPK pada November 2016. Dalam kasus ini, Handang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap dari PT EKP.

9. Kasus Jaguar–Bentley (2019)

Tokoh utama dalam kasus suap restitusi pajak mobil mewah Jaguar-Bentley ini adalah Darwin Maspolim, Komisaris sekaligus pemilik saham PT WAE, dan empat pegawai pajak di KPP PMA Tiga, yang dipimpin oleh Yul Dirga.

Kasus ini bermula ketika PT WAE mengajukan restitusi pajak sebesar Rp5,03 miliar untuk tahun 2015. Tetapi yang sebenarnya, ternyata PT WAE kurang bayar, bukan lebih bayar.

Hadi Sutrisno kemudian menawarkan bantuan kepada Darwin untuk memutarbalikkan hasil itu menjadi lebih bayar, dengan imbalan sebesar Rp1 miliar.

Darwin yang tidak ingin kehilangan uang banyak, menyetujui bantuan tersebut.

Dengan bantuan Yul Dirga dan rekan-rekan Ditjen lainnya, Darwin berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp4,59 miliar, sedangkan sisanya diberikan kepada empat oknum ditjen pajak yang terlibat, yaitu Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari, dan M Naim Fahmi.

Akhir dari kasus ini, keempat tersangka divonis hukuman bervariasi: Yul Dirga 7,5 tahun penjara, Darwin Maspolim 3 tahun penjara, Hadi Sutrisno 6 tahun penjara, Jumari 5 tahun penjara, dan M Naim Fahmi 6 tahun penjara.

10. Angin Prayitno (2021)

Kasus ini melibatkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno, yang menjadi sutradara utama dalam skema korupsi yang terstruktur di Ditjen Pajak.

Dalam aksinya, Angin Prayitno dibantu oleh tim khusus yang bertugas merekayasa hasil pemeriksaan pajak tiga Wajib Pajak besar, yaitu PT Gunung Madu Plantations (PT GMP), PT Bank Panin Indonesia (BPI), dan PT Jhonlin Baratama (JB), agar mereka bersedia untuk merekayasa kewajibannya menjadi lebih kecil.

Sebagai imbalan atas rekayasa yang dibuatnya, Angin Prayitno meminta imbalan dengan nilai yang fantastis, PT GMP sebesar Rp15 miliar, BPI sebesar SGD500.000 (dari komitmen Rp25 miliar), dan JB sebesar SGD 3 juta.

Akhir dari kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Angin Prayitno Aji selama 7 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pidana pengganti sebesar Rp29.505.167.100.000.

11. Rafael Alun Trisambodo (2023)

Bila bukan karena kasus putranya, Mario Dandy yang menganiaya David secara brutal, Rafael Alun mungkin masih bisa menikmati kekayaannya dengan nyaman saat ini.

Buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, membuat gaya hidup dan harta kekayaan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak ini dibongkar oleh netizen.

Publik mulai menyoroti harta kekayaan Rafael yang dinilai sangat janggal, termasuk kepemilikan kendaraan mewah seperti mobil Rubicon dan Harley Davidson yang digunakan putranya tanpa surat resmi.

Harta kekayaan yang dinilai tidak wajar ini mendorong KPK mulai menyelidiki asal-usul kekayaannya.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, rupanya Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor (PN Jakarta Pusat) menjatuhkan vonis kepada Rafael Alun berupa pidana penjara selama 14 tahun, denda sebesar Rp500 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10 miliar.

Sumber: Inilah

Artikel terkait lainnya