Oleh: Sholihin MS | Pemerhati Sosial dan Politik
DOKUMEN Jokowi di KPU menghilang, ini artinya Jokowi adalah Presiden palsu, karena telah memberikan dokumen-dokumen palsu.
Sesuatu yang palsu sama dengan tidak ada. Jadi, selama 10 tahun dari tahun 2014-2024 Indonesia tidak punya Presiden
Kecerobohan (baca kejahatan) KPU yang telah meloloskan Jokowi (dilanjutkan dengan meloloskan Gibran) adalah perbuatan pidana dan makar terhadap negara.
Akibat perbuatan KPU sehingga Jokowi telah memimpin selama dua periode, bukan saja telah membuat seluruh tatanan bernegara menjadi rusak, tapi juga hampir seluruh pejabatnya telah menjadi bajingan.
MK pun yang seharusnya sebagai lembaga pengontrol dan pelurus konstitusi, tetapi juga ikut bermain (jahat).
Akibat kejahatan KPU dan MK, seolah segala upaya memilih pemimpin (baik eksekutif maupun legislatif) secara demokratis menjadi sia-sia.
Akhirnya yang terjadi adalah permainan kotor dari para pemegang kekuasaan dan kekayaan.
Indonesia tidak boleh dikuasai para bajingan rakus yang hanya memikirkan perut sendiri dan keluarga. Kejahatan Jokowi dan Genk-nya harus diakhiri.
Prabowo sebagai Presiden yang sah dan mengemban amanat Allah dan rakyat, harus serius dalam memperbaiki bangsa dan negara yang telah porak poranda ini.
Jika Prabowo lemah dan masih berkompromi dengan Jokowi, dipastikan Prabowo tidak akan bisa mengatasi masalah utama bangsa dan negara.
Prabowo selaku Presiden dan pemimpin tertinggi adalah orang yang paling berwenang mengatasi persoalan bangsa dan negara,
Paling tidak ada 5 perkara mendesak yang harus dilakukan Prabowo :
Pertama, segera perintahkan KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk memproses kejahatan Jokowi.
Kejahatan pidana Jokowi bukan saja tentang ijazah palsu, tapi juga mega korupsi, gratifikasi, perusakan alam dan diduga sebagai dalang berbagai pembunuhan.
Kedua, segera makzulkan Gibran sebelum Prabowo sendiri yang dimakzulkan.
Gibran adalah beban, benalu dan ancaman negara. Negara makin hancur jika dipimpin Gibran.
Pintu masuk pemakzulan Gibran ada 3 : keputusan KPU yang inkonstitusional, memberikan dokumen (ijazah) palsu dan kasus korupsi seperti yang telah dilaporkan Ubaidilah Badrun.
Ketiga, pecat kaki tangan Jokowi yang korup. Mereka akan terus jadi musuh dalam selimut, terutama LBP, TK, BL, ET, PTK, Menkes BG, dan LS
Keempat, segera berantas para mafia (tambang, migas, sembako, dan kasus) bandar judi, bandar narkoba, dan para pengusaha ilegal.
Kelima, segera reformasi Polri dengan membersihkan para penyusup Komunis Gaya Baru (KGB) dan Agen kejahatan Jokowi dan oligarki Taipan.
Satu tahun sudah berlalu, tapi Prabowo masih terus gamang memproses kejahatan Jokowi, keluarganya dan kroni-kroninya. A
pakah Prabowo benar-benar seorang jenderal penakut, atau sebegitu bahayakah jika Jokowi dan antek-anteknya diproses hukum.
Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses, walaupun dia seorang presiden atau pejabat tinggi. ***