DEMOCRAZY.ID - Seorang warga suku Dayak bernama Stepanus Febyan Babaro mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Stepanus menggugat Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN terkait aturan Hak Atas Tanah (HAT) yang meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai. Berikut bunyi aturan yang digugat: Pasal 16A ayat (1) Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Pasal 16A ayat (2) Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, dibe...
DEMOCRAZY.ID - Seorang warga suku Dayak bernama Stepanus Febyan Babaro mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Stepanus menggugat Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU IKN terkait aturan Hak Atas Tanah (HAT) yang meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai. Berikut bunyi aturan yang digugat: Pasal 16A ayat (1) Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Pasal 16A ayat (2) Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, dibe...