PERISTIWA POLITIK TRENDING

VIRAL Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI 'Dipaksa' Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Emangnya Mereka Penjahat?

DEMOCRAZY.ID
Maret 28, 2025
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
POLITIK
TRENDING
VIRAL Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI 'Dipaksa' Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Emangnya Mereka Penjahat?



DEMOCRAZY.ID - Sejak pengesahan Revisi Undang Undang (RUU) TNI di DPR RI menuai protes publik, aparat kepolisian telah menangkap banyak peserta unjuk rasa di sejumlah daerah. 


Salah satunya, perihal para pendemo yang ditangkap aparat kepolisian di Lamongan, Jawa Timur.


Hal itu terungkap dalam video yang baru-baru ini beredar di media sosial, X. Salah satunya seperti video yang dibagikan akun X @powerofghoye_


Dalam video itu tampak para demonstran yang ditangkap polisi duduk dijejerkan di halaman Polres Lamongan.


Dalam video yang diunggah, terlihat seseorang pria berbaju putih diduga polisi dengan nada yang cukup kencang memerintahkan kepada para pendemo untuk menjalani pengambilan sidik jari dan pemotretan wajah setelah dilakukan penangkapan.


“Dalam UU 2 tahun 2002 salah satunya memotret seseorang dan mengambil sidik jari. Adik-adik sekalian secara bergantian akan diambil sidik jari dan dilakukan foto wajah,” kata pria berbaju putih dalam video, Jumat (28/3/2025).


Dalam video tersebut, para demonstran yang duduk bersila itu di halaman kantor polisi cuma bisa diam menuruti perintah pria tersebut. 


Merespons pernyataan polisi di dalam video, akun X @poweorghoye_ menilai, pengambilan sidik jari terhadap para pendemo yang terjaring dianggap mirip seperti pelaku kriminal. 


“Ditangkap sebanyak ini dan disuruh cap jari dan foto. Dikira penjahat kali ya?” tulis akun tersebut.


Sementara itu, ucapan pria berbaju putih juga mendapat respons dari warganet.


Akun @welt*** mengatakan, jika UU Nomor 2 Tahun 2002 berisi tentang pengaturan kepolisian RI. 


Dalam Undang-undang tersebut berisi soal kepolisian berfungsi sebagai alat negara untuk memelihara keamanan, ketertiban dan penegakan hukum. 


Serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat.


“Bukan memukul, mengejar, apalagi membunuh masyarakat,” tulis akun tersebut.


“Itu polisi salah kutip? Kuliahnya di mana?,” sambung akun @buya***.


👇👇



Sumber: Suara

Penulis blog