DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai Universitas Indonesia (UI) seharusnya tidak hanya fokus pada kasus Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, tetapi juga mengusut dugaan pelanggaran akademik lebih luas di lingkungan kampus.
Ia mendesak UI untuk memeriksa kawan sekelas Bahlil, karena diyakini ada kemungkinan praktik serupa terjadi di kalangan mahasiswa lain.
"Kasus Bahlil ini harus menjadi pintu masuk untuk mengaudit lembaga tersebut, dimulai dari kelas Bahlil hingga melihat ke belakang apakah ada tindakan serupa," ujar Hudi dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).
Hudi bahkan mengaku tidak percaya jika hanya Bahlil yang diduga "bermain" dalam penyusunan disertasinya.
Menurutnya, batalnya disertasi Bahlil menunjukkan adanya oknum di dalam kampus yang ikut terlibat.
"Keputusan batalnya disertasi Bahlil membuktikan ada oknum yang bermain di kampus. Mungkin saja praktik ini tidak hanya terjadi pada Bahlil, tetapi juga melibatkan teman-teman sekelasnya," tambahnya.
Audit Akademik Diperlukan, UI Diminta Tegas
Menurut Hudi, UI harus segera mengambil langkah konkret untuk memastikan tidak ada praktik akademik curang yang lebih luas.
Jika ditemukan lebih dari satu kasus, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan indikasi sistemik yang mencoreng dunia pendidikan tinggi.
"Jika terbukti ada lebih dari satu kasus, berarti ini sudah menjadi mata pencaharian bagi oknum yang bersangkutan dan bisa dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap institusi pendidikan," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika ada uang yang diterima di luar jalur resmi, maka tindakan tersebut bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau penggelapan dalam jabatan.
"Kalau ada uang yang diterima secara tidak resmi, maka ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penggelapan dalam jabatan, jika terjadi dalam jalur ‘swasta’ kampus tersebut," tandas Hudi.
UI Enggan Buka-Bukaan Soal Materi Revisi Disertasi Bahlil
Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia, Prof. Heri Hermansyah, masih enggan mengungkap bagian mana dari disertasi Bahlil yang perlu direvisi.
Ia hanya memastikan bahwa keputusan revisi bukan pembatalan disertasi merupakan hasil kesepakatan empat organ UI, yakni Rektor UI, Dewan Guru Besar, Senat Akademik, dan Majelis Wali Amanat.
"Mahasiswa lulus itu ada suatu proses yang disebut yudisium. Nah, beliau belum sampai ke yudisium itu," kata Heri kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (13/3/2025).
Namun, saat ditanya apa saja yang harus diperbaiki dalam disertasi Bahlil, Heri menolak menjawab secara spesifik.
"Kalau revisi itu kan ada revisi major, revisi minor, tergantung catatan revisinya," katanya.
Selain revisi disertasi, Bahlil juga diwajibkan menambah publikasi ilmiah sebagai bagian dari sanksi atas pelanggaran etik yang ia lakukan.
"Ada dua keputusan. Pertama, menunda yudisium sampai revisi selesai. Kedua, menambah publikasi ilmiah. UI adalah lembaga pendidikan, kita membina, bukan membinasakan," jelas Heri.
Sumber: Inilah