HUKUM KRIMINAL POLITIK TRENDING

TERKUAK! Pertemuan Jaksa Agung Hingga Subuh Kasus BBM Pertamina: 3 Tamu Batikan, Tuan Rumah Pakai Kaos Calvin Klein

DEMOCRAZY.ID
Maret 14, 2025
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
POLITIK
TRENDING
TERKUAK! Pertemuan Jaksa Agung Hingga Subuh Kasus BBM Pertamina: 3 Tamu Batikan, Tuan Rumah Pakai Kaos Calvin Klein



DEMOCRAZY.ID - Meskipun Kejaksaan telah membenarkan adanya pertemuan antara ST Burhanuddin dengan Erick Thohir pada Sabtu, 1 Maret 2025 malam hari, namun pertemuan Jaksa Agung hingga subuh kasus BBM Pertamina dibeberkan IAW.


Iskandar Sitorus dari Indonesia Audit Watch menyampaikan bahwa terdapatnya pertemuan di rumah Jaksa Agung.


Menurut Iskandar adapun pertemuan terjadi hingga subuh meskipun belumnya telah dilakukan pertemuan hingga jam 11 WIB di gedung Kejagung.


Sedangkan Sugeng Teguh Santoso dari Ketua Indonesia Police Watch atau IPW menyampaikan jika pertemuan antara Jaksa Agung dengan Erick Thohir merupakan sesuatu salah.


Hal tersebut karena secara etika penegakan hukum tidak boleh karena puhak Kejagung sedang menangani kasus dibawah Erick Thohir yang merupakan pimpinan BUMN dan Pertamina yang sedang bermaslah berada dibawahnya.


“Kalau hanya sekedar pertemuan sudah okelah, tapi dia menjadi pencuci bersihnya Erick Thohir,” tambah Sugeng.


Adapun Iskandar menyampaikan bahwa pihaknya malahan mmenerima informasi bahwa pertemuan berlanjut hingga subuh dirumah dinas Jaksa Agung.


“Saya malahan ditunjukan foto, di mana 3 tamu menggunakan batik, ada yang batik biru dongker, batik hitam dan tuan rumah yang menerima pakai kasos Calvin Klein,” terang nya di podcast realitatv.


Iskandar menyampaikan bahwa hal tersebut bisa dilihat dari posisi nomer handphone Erick Thohir dan Boy Thohir yang disubut ikut pertemuan dengan Jaksa Agung.


“Intelijen baik dari kepolisian, KPK serta BIN pasti dapat melakukan hal tersebut serta melihat posisi dan waktu tertentu dari nomer hanphonenya,” tambah Iskandar.


Sugeng menambahkan bahwa pada pagi-pagi pihak Kejagung mengatakan jika Erick tidak terkait dengan kasus Pertamina.


Sedangkan dalam penanganan kasus tata niaga BBM Pertamina yang disebutkan merugikan negara hingga 1.000 triliun rupiah, menurut Iskandar seharusnya diusut sejak 2015.


“Kenapa tidak dengan rentang waktu 2015 hingga 2023 dan hanya dalam kurun waktu 2018 hingga 2023 saja,” tanyanya.


Selain itu Kejaksaan saat ini hanya memeriksa subholdingnya saja dan dengan tempus sejak 2021 hingga 2023 dan hanya 2 tahun.


“Sedangkan pelaku yang paling jahatnya malahan tidak ditangkap,ini tempusnya panjang dan volumenya besar,” tegasnya.


Adapun Sugeng menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penegakan hukum korupsi, namun bukan penanganan kasus korupsi tebang pilih serta melindungi beberapa pihak.


Sugeng menyampaikan dari 9 tersangka, namun ada beberapa yang diseret yang diduga untuk kepentingan tertentu.


“Saya pikir kepentingannya untuk disingkirkan dan digantikan dengan pemain baru,” paparnya.


Sugeng menegaskan bahwa semua proses hukum dalam kasus tata niaga migas ini harusnya diminta pertanggung jawaban pada Pertamina dan bukan ke sub holding.


Dugaan Terlibat Korupsi Pertamina 1.000 T, Kejagung Lindungi Erick Thohir?



DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung tidak boleh tebang pilih dan dalam kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina yang merugikan keuangan negara hingga hampir 1.000 triliun rupiah.


“Harus dapat menemukan dalang dan pelaku utama (aktor intelektual) dari megakorupsi tersebut kemudian ditindak,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Jumat (7/3/2025).


Menurut Sugeng, jangan ada penyalahgunaan kewenangan atau korupsi dalam proses penyidikan kasus-kasus korupsi di Kejagung. 


“Atau dengan kata lain melakukan pemberantasan korupsi sambil mencari peluang korupsi atau melakukan praktik impunitas pelaku korupsi lain,” jelasnya.


Hal itu, kata dia, terlihat dari pernyataan Kejagung yang prematur dan sangat kepagian terkait Menteri BUMN Erick Thohir tidak terlibat dalam kasus tersebut. 


“Terkesan Kejagung sebagai pencuci bersih Erick Thohir di kasus ini dan seolah-olah jadi pelindung. Padahal penyidikan masih berjalan dan semua pihak terkait bisa diperiksa dan diminta keterangannya. Apalagi Erick Thohir sebagai Menteri BUMN bisa dimintai keterangan,” tegasnya.


Kedatangan Erick Thohir ke Kejagung dan bertemu Jaksa Agung St Burhanuddin yang nyata-nyata saat itu Kejagung sedang mengusut dugaan korupsi anak buah Erick Thohir untuk membahas kasus Pertamina, menurut Sugeng adalah terlarang secara etik hukum.


Oleh karena itu, ia mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot keduanya dan juga Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.


“Dalam proses penyidikan oleh Kejagung ada juga sinyalemen dugaan penyimpangan seperti pada perkara korupsi Jiwasraya, Asabri, bekas pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pertambangan Batubara di Kalimantan Timur. Terakhir, indikasi penyimpangan dalam penyidikan kasus korupsi Pertamina,” cetusnya.


“Penyidik mendalilkan terjadi kerugian negara pada ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun, dan impor BBM melalui DMUT sekitar Rp9 triliun. Namun anehnya, dalam klaster pelaku impor dan ekspor minyak, tidak ada satu orang pun dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.


Erick Thohir Berhasil Lobi Kejagung: 'Dia dan Kakaknya Tak Terlibat Korupsi 1.000 T Pertamina'


Oleh: Karyudi Sutajah Putra



Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (5/3/2025), mengklaim tidak menemukan dugaan keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan kakaknya, Giribaldi ‘Boy’ Thohir dalam kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina, tahun 2018-2023 yang merugikan keuangan negara hingga nyaris 1.000 triliun rupiah.


Hal senada disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah usai rapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).


Ia menyebut proses hukum terus berlangsung dan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Ia pun menyerahkan ihwal dugaan keterlibatan Thohir bersaudara kepada penyidik.


“Belum ada (keterlibatan). Masih proses penyidikan,” jelasnya.


Menurut Febrie, semua proses hukum memiliki jalurnya. Dengan demikian, katanya, hal yang dibuktikan oleh penyidik Kejagung tentunya orang yang memang berada di dalam lingkup pemeriksaan.


Diketahui, usai Kejagung mengumumkan sejumlah tersangka kasus ini, Erick Thohir menemui Jaksa Agung St Burhanuddin di kantornya, Jumat (28/2/2025) larut malam.


Banyak pihak mensinyalir, langkah Kejagung yang melakukan semacam deklarasi bahwa Thohir bersaudara itu tak terlibat dalam megaskandal di anak perusahaan Pertamina itu sebagai buah dari keberhasilan Erick melakukan “lobby” (pendekatan) kepada Jaksa Agung.


Hal itu terkait narasi di media sosial TikTok yang menyebut Erick Thohir dan kakaknya, Boy Thohir terlibat dalam kasus tersebut.


Publik juga menilai, pertemuan Erick dengan St Burhanuddin sarat “conflict of interest” karena perusahaan di bawah Kementerian BUMN, yakni PT Pertamina Patra Niaga sedang menghadapi masalah hukum yang sedang ditangani Kejagung.


Diketahui, Kode Etik dan Sumpah Jabatan Jaksa mengharamkan jaksa bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.


Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka korupsi tata niaga minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018-2023 yang merugikan keuangan negara hingga nyaris 1.000 triliun.


Kesembilan tersangka itu rinciannya enam pejabat BUMN, dan tiga pihak swasta.


Mereka adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping; dan Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.


Lalu, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim: Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak; Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.


Tersangka Kerry Andrianto adalah anak dari Raja Minyak Muhammad Riza Chalid yang namanya tak asing lagi di telinga publik karena sering disebut dalam kasus dugaan korupsi, termasuk kasus dugaan korupsi impor minyak Zatapi, dan kasus Papa Minta Saham.


Kejagung telah menggeledah rumah Riza Chalid di Jakarta. Kejagung juga membuka kemungkinan memeriksa Raja Minyak itu.


Dalam tayangan di akun TikTik yang menyebar di media sosial, ada nama menteri, saudara menteri, pejabat kepolisian, dan pengusaha yang namanya dikait-kaitkan dengan kasus Pertamina ini. 


Namun diyakini, pengusutan kasus ini akan antiklimaks dan mungkin akan berhenti hanya di sembilan tersangka tersebut.


Sementara “God Fathers”-nya tak akan tersentuh. Mereka adalah “untouchable men”. ***



Sumber: Disway

Penulis blog