.jpeg)
DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Enam di antaranya merupakan pejabat Sub Holding PT Pertamina, dan 3 lainnya dari pihak broker. Para tersangka dari Sub Holding Pertamina itu memiliki grup WhatsApp bernama ‘orang-orang senang’ untuk berkomunikasi. Informasi yang diperoleh Tempo menyebutkan, penyidik kejaksaan juga tengah mendalami grup ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengkonfirmasi adanya grup WA 'orang-orang senang' tu, namun ia tidak mendengar banyak soal substansi yang dibahas di dalamnya. “Saya dengar, tapi kurang tahu detailnya,” ujar dia, Kamis, 6 Maret 2025. Grup itu hanya berisi orang-orang dari pihak Sub Holding Pertamina, tersangka dari pihak swasta tidak ada di dalamya. Kejaksaan terus menyelidiki kasus ini, saat i...