Back to Top
HUKUM POLITIK

SKANDAL Impor Gula: Ada 'Diskriminasi Hukum' di Balik Dakwaan Korupsi Tom Lembong?

DEMOCRAZY.ID
Maret 10, 2025
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
SKANDAL Impor Gula: Ada 'Diskriminasi Hukum' di Balik Dakwaan Korupsi Tom Lembong?
SKANDAL Impor Gula: Ada 'Diskriminasi Hukum' di Balik Dakwaan Korupsi Tom Lembong?
DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3/2025). Jaksa penuntut umum mengatakan, Tom melakukan perbuatan melawan hukum karena mengizinkan impor gula di tengah produksi dalam negeri dalam kondisi surplus. Perbuatan Tom dinilai merugikan negara sebesar Rp515,4 miliar.  Nominal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI pada 20 Januari 2025 yang nilai seluruhnya Rp578,1 miliar. Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Tom melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, dalam dakwaan jaksa tidak dijelaskan berapa aliran uang yang masuk ke kantong pribadi Tom.  Jaksa hanya menyebut ada 10 pihak perusahaan yang mendapatkan keuntun...
Baca selengkapnya

Penulis blog