HUKUM POLITIK

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Polemik, KSAD: Itu Kewenangan Kami, Jangan Diintervensi Terus!

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2025
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Polemik, KSAD: Itu Kewenangan Kami, Jangan Diintervensi Terus!



DEMOCRAZY.ID - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan, keputusan menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) adalah kewenangan yang dimiliki Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan dirinya.


Maruli meminta agar keputusan tersebut tidak diintervensi karena kenaikan pangkat itu dilakukan dengan cara-cara yang profesional.


"Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan)," kata Maruli dalam keterangan pers, Rabu (12/3/2025).


KSAD lantas mempertanyakan pihak-pihak yang mempersoalkan kenaikan pangkat tersebut.


Menurut Maruli, Teddy mendapatkan kenaikan pangkat karena dianggap bekerja dengan baik dalam membantu Presiden Prabowo Subianto.


"Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat," kata dia.


Namun, KSAD juga menyadari adanya pihak yang protes karena pernah ditugaskan di Papua tetapi tak kunjung dinaikkan pangkatnya.


"Ada orang yang pernah di Papua temannya, yang bertempur betul dan komplain pangkatnya enggak naik-naik, saya pengen tahu siapa orangnya, betul enggak dia (orang tersebut) benar-benar bertempur atau pernah perang enggak dia?" tanya Maruli.


Namun sekali lagi, Maruli meminta soal kenaikan pangkat tidak diperdebatkan.


Lebih lanjut, Maruli menyebutkan bahwa profesionalitas dan netralitas TNI juga diatur dalam Undang-undang (UU) TNI.


Menurut dia, UU ini sama sekali tidak bertujuan untuk memberikan hak istimewa kepada TNI.


"Kita (TNI) tidak mengikuti pemungutan suara, hak kita enggak ada karena apa? Karena dianggap masih rawan, makanya kita harus punya Undang-undang sendiri, bukan kami pengen enak, apa enaknya, apa untungnya dengan bikin Undang-undang sendiri di kalangan militer," kata Maruli.


"Apakah kami hebat? Kami juga tidak mau punya anggota penjahat, kita hukum juga, saya jamin anggota-anggota misalnya kegiatan ilegal kita hukum," ujar dia.


Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto secara resmi menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.


Namun, sejumlah pihak mengkritik keputusan itu dan mempertanyakan dasar hukum serta prosedur dari kenaikan pangkat tersebut.


Sumber: Kompas

Penulis blog