.jpeg)
Saatnya Bambang Tri Berhak Menerima Tanda Jasa Atas Pembongkaran Ijazah Palsu, dan Jokowi Layak 'Divonis Mati'! Oleh: Damai Hari Lubis Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik) Meski kasus penggunaan ijazah palsu oleh Jokowi telah melewati masa kedaluwarsa selama lebih dari 12 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 118/PUU-XX/2022, pertanggungjawaban moralnya tetap menjadi isu yang tidak dapat diabaikan. Saat nanti Jokowi diproses secara hukum, baik dalam litigasi pidana, perdata, maupun tata negara, masyarakat memiliki hak untuk menuntut keadilan. Pasalnya, dengan menggunakan ijazah palsu, Jokowi telah memperkosa hak rakyat Indonesia dalam mendapatkan pemimpin yang jujur, berintegritas, dan adil. Sebaliknya, yang terjadi justru sebaliknya—Jokowi secara sadar (mens rea) telah menipu 280 juta rakyat Indonesia. Tindakan ini bukan sekadar kejahatan biasa, tetapi termasuk dalam kategori extraordinary crime—kejahatan ...