Back to Top
POLITIK

RUU TNI: 'Karpet Merah' Jenderal Nonjob Duduki Jabatan Sipil

Democrazy Media
Maret 20, 2025
0 Komentar
Beranda
POLITIK
RUU TNI: 'Karpet Merah' Jenderal Nonjob Duduki Jabatan Sipil

DEMOCRAZY.ID - Perpanjangan masa usia pensiun prajurit TNI menuai kritik keras dari kalangan masyarakat sipil.  Aturan itu tertuang di Pasal 53 dalam draf Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang telah disepakati DPR RI dan pemerintah.  Jumlah perwira tinggi non job atau tanpa jabatan diprediksi akan semakin bertambah dan dikhawatirkan dimobilisasi ke jabatan-jabatan sipil yang semakin diperluas. PASAL 53 RUU TNI mengatur masa usia pensiun prajurit kini mengacu pada jenjang kepangkatan.  Bagi bintara dan tamtama 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun; perwira tinggi bintang satu 60 tahun; perwira tinggi bintang dua 61 tahun; dan perwira tinggi bintang tiga 62 tahun. Sedangkan perwira tinggi bintang empat atau jenderal, usia pensiun maksimal 63 tahun.  Namun khusus jenderal masa usia pensiun mereka dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama satu tahun sesuai kebutuhan dan keinginan presiden. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ind...
Baca selengkapnya

Penulis blog