CATATAN HUKUM POLITIK

'Prabowo, Permisivisme, dan Bayang-Bayang 1998'

DEMOCRAZY.ID
Maret 08, 2025
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
'Prabowo, Permisivisme, dan Bayang-Bayang 1998'


'Prabowo, Permisivisme, dan Bayang-Bayang 1998'


Oleh: Damai Hari Lubis

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)


Keyakinan publik terhadap Prabowo Subianto dalam konteks kepemimpinannya ke depan dilatarbelakangi oleh sikap permisif yang ditunjukkannya dalam berbagai peristiwa. 


Salah satunya adalah pemberian maaf kepada pemilik akun “Fufu Fafa” yang telah menghina dirinya, anak semata wayangnya, serta keluarga besarnya.


Selain itu, Prabowo juga menunjukkan sikap pemaaf kepada Budi Arie, meskipun yang bersangkutan diduga memiliki keterkaitan dengan maraknya judi online yang bermarkas di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 


Meskipun kinerjanya sebagai Menteri Kominfo dinilai kontradiktif dan tidak sesuai dengan fungsinya, Prabowo tetap mempertahankannya sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di Kabinet Merah Putih, bahkan menjadikannya sebagai orang kepercayaannya.


Sikap permisif lainnya juga terlihat dalam kasus Aguan Cs, yang diduga mencaplok wilayah perairan di Kabupaten Tangerang dengan cara memagari laut hingga puluhan hektare serta melakukan praktik transaksi pelepasan hak atas tanah di proyek strategis nasional (PSN) PIK 2 melalui intimidasi dan penentuan harga sepihak. 


Publik menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip sah dalam perjanjian dan mencederai hak negara atas lautan. 


Meskipun demikian, rezim saat ini tampaknya menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar, bahkan ada indikasi bahwa sertifikasi atas tanah hasil reklamasi ini akan dilegalkan.


Publik juga mencurigai keterlibatan Aguan Cs dalam rekayasa mafia tanah melalui pembuatan tanah timbul di laut yang kemudian dipagari dan diuruk. 


Dugaan ini diperkuat dengan kepemilikan PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa sebagai pihak yang memasang pagar di area laut berbatasan langsung dengan PSN PIK 2. 


Menteri Nusron bahkan menyatakan bahwa proyek PIK 2 mengalami mal-administrasi serta menyimpang dari izin peruntukan. 


Tanah hasil reklamasi ini kemudian berpotensi diterbitkan hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM), yang membuka kemungkinan transaksi jual beli kepada pihak ketiga, termasuk pihak asing.


Namun, yang menjadi perhatian adalah bahwa para taipan “non pribumi” ini justru mendapatkan perlakuan istimewa. 


Tidak ada proses hukum yang jelas dari pihak kepolisian, dan mereka bahkan mendapat undangan khusus dari Prabowo ke Istana Negara pada Jumat (7/2/2025). 


Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah berbagai konflik hukum yang melibatkan Aguan Cs pada akhirnya akan dilegitimasi secara politik.


Dari sudut pandang psikologis, publik meyakini bahwa Prabowo saat ini lebih mengedepankan pendekatan diplomatis dibandingkan penggunaan kekuatan koersif (coercive power), seperti yang pernah dilakukannya di era Orde Baru sebagai Komandan Kopassus. 


Prabowo diyakini tidak lagi memiliki kecenderungan agresif yang dapat mengarah pada Gangguan Ledakan Marah (Intermittent Explosive Disorder/IED). 


Kalaupun marah, publik menilai bahwa kemarahannya akan lebih proporsional dan ditempatkan sesuai konteks.


Dengan demikian, para aktivis dan masyarakat sipil dapat merasa lebih aman dalam menyuarakan aspirasi mereka tanpa rasa khawatir akan penangkapan atau penghilangan paksa. 


Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, diyakini akan tetap dijamin selama sejalan dengan sistem konstitusi dan hak asasi manusia.


Sebagai seorang muslim, Prabowo diharapkan akan menghargai gerakan dakwah dan kelompok keagamaan seperti HTI dan FPI, mengingat ia dikenal sebagai figur yang sportif, terbuka, dan edukatif. 


Hal ini sejalan dengan pendekatan Presiden Jokowi yang sebelumnya memberikan ruang bagi eks anggota PKI melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2022 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, meskipun kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 serta UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang KUHP.


Pada akhirnya, kepemimpinan Prabowo diprediksi akan lebih permisif dalam berbagai aspek. 


Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk tetap bersabar dan mendukungnya dalam upaya memberikan yang terbaik bagi bangsa ini, sebagaimana mereka telah bersabar melewati satu dekade kepemimpinan Jokowi yang masih terus berlanjut dengan kehadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai penerusnya. ***

Penulis blog