DEMOCRAZY.ID - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
“Masih tahap penyelidikan ya,” kata Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, kemarin.
Belum diketahui kasus apa yang kemudian tengah diusut Kortastipidkor.
Hanya saja kasus ini muncul dan ditandai dengan pemeriksaan pejabat PLN Pusat pada Senin (3/2/2025) lalu.
Sementara informasi yang diperoleh Mnitorindonesia.com, bahwa kerugian negara kasus ini sekitar Rp1,2 triliun.
Jika merujuk pernyataan Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa sebelumnya, kasus korupsi itu pada PLTU 1 Kalbar.
Saat itu, Arief menyebut pengerjaan proyek PLTU itu diduga melawan hukum dan terdapat penyalahgunaan wewenang.
Akibatnya pekerjaan proyek mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan.
"Pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN," kata Arief pada 6 November 2024 silam.
Bahwa KSO BRN sebagai pihak yang ditunjuk pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi dan teknis dalam proses pelelangan.
Selanjutnya, pada 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan kontrak yang antara RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (persero).
"Dengan nilai kontrak sebesar USD 80 Juta dan Rp507 M atau sekitar Rp1,2 T dengan kurs saat ini," jelas Arief.
Setelah itu, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE yang merupakan perusahaan energi asal Tiongkok.
Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW mengalami kegagalan atau mangkrak, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak 2016.
Belum Selesai Kasus Pertamina Terbit Dugaan Korupsi di PLN, Kerugian Negara Capai Triliunan.
— Never (@neVerAl0nely) March 7, 2025
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membenarkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Hal ini sebagaimana… pic.twitter.com/BSM1BG79B5
Tipikor Polri dikabarkan sedang penyelidikan kasus di PT PLN. Meski belum tahu persis kasusnya apa, tahun berapa, dan berapa besar kerugian negaranya, pihak PLN pasti kooperatif. PT PLN termasuk kinerja terbaik beberapa tahun terakhir, untung cukup besar, pelayanan meningkat.
— andi arief (@Andiarief__) March 6, 2025
Kans AHY Terkunci?
Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean, menyebut soal PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) yang mangkrak pada tahun 2006-2008.
Menurutnya, itu merupakan bagian dari 35 PLTU mangkrak era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Yang saya tahu itu soal PLTU mangkrak tahun 2006-2008. Bagian dari 35 PLTU Mangkrak era Pak SBY,” kata Ferdinand dalam akun X pribadinya, (7/3/2025).
Menurutnya pengusutan kasus ini sebagai kuncian untuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pilpres 2029.
“Ini kuncian untuk leher AHY supaya tidak macam-macam 2029,” kata Ferdinand yang juga eks politisi Partai Demokrat.
Sementara itu, Komisaris Independen PT PLN (Persero), Andi Arief turut membagikan kabar pengusutan kasus tersebut.
“Tipikor Polri dikabarkan sedang penyelidikan kasus di PT PLN,” kata Andi Arief dikutip dari unggahannya di X, Jumat (7/3/2025).
“Meski belum tahu persis kasusnya apa, tahun berapa, dan berapa besar kerugian negaranya, pihak PLN pasti kooperatif,” terangnya.
Namun dia yakin dengan PLN. Mengingat perusahaan plat merah itu salah satu yang terbaik berapa tahun terakhir.
“PT PLN termasuk kinerja terbaik beberapa tahun terakhir, untung cukup besar, pelayanan meningkat,” tukas Arief yang juga kader Demokrat.
Sumber: MonitorIndonesia