DEMOCRAZY.ID - Awal Ramadan 2025 diwarnai gelombang PHK besar-besaran. Ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian. Dampaknya semakin terasa karena terjadi menjelang Idul Fitri, saat banyak dari mereka ingin pulang kampung dan butuh kestabilan finansial. Ironis. UU Cipta Kerja yang diklaim pemerintah sebagai solusi penciptaan lapangan kerja justru jadi alat pemutusan hubungan kerja. Alih-alih melindungi pekerja, regulasi ini memberi celah bagi perusahaan untuk memberhentikan pekerja tanpa tanggung jawab. Sritex, raksasa tekstil Indonesia, jadi contoh nyata. Setelah puluhan tahun beroperasi, PT Sri Rejeki Isman Tbk akhirnya bangkrut. Krisis keuangan yang berlangsung selama satu dekade mencapai puncaknya pada Mei 2021, saat Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit. Dampaknya, per 1 Maret 2025, sekitar 12 ribu pekerja kehilangan pekerjaan. Pemerintah mencoba meredam situasi. Mereka mengklaim dalam dua minggu ke depan para pekerja Sritex akan dipekerjakan kembali di bawah perusah...
DEMOCRAZY.ID - Awal Ramadan 2025 diwarnai gelombang PHK besar-besaran. Ribuan pekerja kehilangan mata pencaharian. Dampaknya semakin terasa karena terjadi menjelang Idul Fitri, saat banyak dari mereka ingin pulang kampung dan butuh kestabilan finansial. Ironis. UU Cipta Kerja yang diklaim pemerintah sebagai solusi penciptaan lapangan kerja justru jadi alat pemutusan hubungan kerja. Alih-alih melindungi pekerja, regulasi ini memberi celah bagi perusahaan untuk memberhentikan pekerja tanpa tanggung jawab. Sritex, raksasa tekstil Indonesia, jadi contoh nyata. Setelah puluhan tahun beroperasi, PT Sri Rejeki Isman Tbk akhirnya bangkrut. Krisis keuangan yang berlangsung selama satu dekade mencapai puncaknya pada Mei 2021, saat Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit. Dampaknya, per 1 Maret 2025, sekitar 12 ribu pekerja kehilangan pekerjaan. Pemerintah mencoba meredam situasi. Mereka mengklaim dalam dua minggu ke depan para pekerja Sritex akan dipekerjakan kembali di bawah perusah...