.jpeg)
DEMOCRAZY.ID - Pasca disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI), pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas kemungkinan kepolisian berada di bawah kementerian. Pernyataan ini mengacu pada Surat Presiden Nomor R-13/Pres/02/2025 yang diterbitkan pada 13 Februari 2025. Surpres tersebut menegaskan adanya penataan ulang kelembagaan dan perubahan nomenklatur kementerian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029, serta Perpres Nomor 140 Tahun 2024 yang secara khusus membahas struktur dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Wacana kepolisian berada di bawah kementerian disebut-sebut sebagai bagian dari reformasi besar yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto. Sejak era Reformasi 1998, Polri dipisahkan dari TNI dan berada langsung di bawah Presiden. ...