DEMOCRAZY.ID - Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah bergulir di pengadilan. Kendati sudah berproses di pengadilan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar penentuan kerugian negara, hingga saat ini belum diserahkan jaksa kepada pihak terdakwa maupun pihak terkait lainnya. Padahal, Tim kuasa hukum Tom Lembong sudah menagih salinan hasil audit BPKP yang menjadi dasar dari proses hukum dalam kasus ini. Pakar Hukum Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dian Puji Nugraha Simatupang menilai tidak diserahkannya laporan hasil audit BPKP kepada pihak terkait adalah langkah keliru. Menurut Dian, hasil audit tersebut sangat krusial karena menjadi dasar untuk menetapkan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum atas kerugian keuangan negara. “Apalagi unsur merugikan keuangan negara kan merupakan unsur penting dalam tindak p...
DEMOCRAZY.ID - Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah bergulir di pengadilan. Kendati sudah berproses di pengadilan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar penentuan kerugian negara, hingga saat ini belum diserahkan jaksa kepada pihak terdakwa maupun pihak terkait lainnya. Padahal, Tim kuasa hukum Tom Lembong sudah menagih salinan hasil audit BPKP yang menjadi dasar dari proses hukum dalam kasus ini. Pakar Hukum Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dian Puji Nugraha Simatupang menilai tidak diserahkannya laporan hasil audit BPKP kepada pihak terkait adalah langkah keliru. Menurut Dian, hasil audit tersebut sangat krusial karena menjadi dasar untuk menetapkan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum atas kerugian keuangan negara. “Apalagi unsur merugikan keuangan negara kan merupakan unsur penting dalam tindak p...