Back to Top
HUKUM KRIMINAL PERISTIWA POLITIK

Miris! Tampar Anak SD hingga Trauma ke Sekolah, Anggota DPR Aceh Tak Dipenjara, Kok Bisa?

DEMOCRAZY.ID
Maret 22, 2025
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
PERISTIWA
POLITIK
Miris! Tampar Anak SD hingga Trauma ke Sekolah, Anggota DPR Aceh Tak Dipenjara, Kok Bisa?
Miris! Tampar Anak SD hingga Trauma ke Sekolah, Anggota DPR Aceh Tak Dipenjara, Kok Bisa?
DEMOCRAZY.ID - MB (52), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh bisa lolos dari jeruji besi alias tidak dijebloskan ke penjara meski telah berstatus sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak.  MB diduga telah menampar seorang siswa SD dan kasusnya kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat.  Perihal tidak dilakukan penahanan terhadap MB diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Luthfi.  Luthfi juga menjelaskan alasan kejaksaan tidak menahan MB karena hukuman dalam kasus itu di bawah lima tahun penjara.  “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujar Ahmad Lutfhi dikutip dari Antara, Sabtu (22/3/2025).  Dalam kasus ini, tersangka MB diduga melanggar Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tenta...
Baca selengkapnya

Penulis blog