.jpg)
DEMOCRAZY.ID - Tindakan kejahatan oleh polisi terus berulang. Kali ini kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua polisi yang berdinas di Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Mereka memeras SMK Negeri terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan sekolah hingga miliaran rupiah. KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara tersebut sebagai tersangka. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan bahwa tersangka pertama adalah Kompol R (Ramli) selaku Ps Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut. “Itu sudah kami tetapkan tersangka dan yang bersangkutan telah melakukan upaya perlawanan hukum praperadilan atas penetapan tersangkanya,” kata Cahyono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/3/2025). Lalu, tersangka kedua adalah Brigadir BSP selaku penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut. Kedua polisi itu saat ini telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat ...