.jpg)
DEMOCRAZY.ID - Dua anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana alokasi khusus (DAK), untuk kegiatan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) daerah Sumatera Utara. Ternyata, polisi tersebut sudah dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Kedua polisi dipecat itu merupakan eks pejabat sementara (PS) Kepala Subdirektorat Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kompol Ramli Sembiring (RS). Kemudian, Brigadir Bayu (B) sebagai penyidik pembantu. "Ditangani oleh Mabes Polri, sudah di-PDTH, Brigadir B dan Kompol RS," kata Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Polisi Bambang Tertianto kepada wartawan Kamis, 20 Maret 2025. Dalam kasus ini, polisi itu diduga melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara. Lanjut, Bambang mengatakan Bidang Propam Polda Sumatera Utara hanya sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan Penyidik Divisi Propam Polri, dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana ...