DEMOCRAZY.ID - Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Menkomdigi) Meutya Hafid mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Bahkan, pihaknya akan memberikan data yang dibutuhkan penegak hukum.
"Kita sudah memberikan ruang seluas-luasnya kepada penegak hukum dan juga bersedia untuk memberikan data-data yang dibutuhkan," kata Meutya dikutip pada Sabtu (22/3/2025).
Meutya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung. Namun, Meutya tak banyak berkomentar saat ditanya mengenai koordinasi dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomfinfo) Budi Arie. Mengingat kasus PDNS diduga terjadi di era kepemimpinan Budi Arie.
"Saya enggak komen itu ya," tegasnya.
Bahkan, Budi Arie Setiadi terkesan menghindar dari pertanyaan mengenai kasus yang terjadi pada masa jabatan dirinya sebagai Menteri Kominfo.
"Ah enggak, enggak, enggak. Saya enggak mau (komentar). Itu biar tanya ke Kementerian Digital saja,” kata Budi di Hotel Bidakara, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) memeriksa tujuh saksi dan masih akan bertambah 70 saksi lainnya.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
"Para saksi yang diperiksa terdiri atas pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital serta pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting di konfirmasi di Jakarta, Rabu (19/3/2025)
Menurut dia, pemeriksaan saksi sudah dilakukan sejak Senin (17/3/2025) dan Selasa (18/3/2025) dengan jumlah orang yang sudah diperiksa dalam perkara tersebut sebanyak tujuh orang.
Bani mengatakan, Kejari Jakpus berencana memeriksa 70 orang saksi lainnya dalam kasus PDNS yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 500 miliar.
"Masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait," ujar Bani.
Dia pun memastikan, Kejari Jakpus berkomitmen dalam penanganan kasus dugaan korupsi secara profesional dan transparan serta akan menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Kami berkomitmen dalam penegakkan hukum secara profesional dan transparan serta mengimbau semua pihak untuk mendukung jalannya proses penyidikan ini," kata Bani.
Kasus tersebut diawali saat Kemenkomdigi pada 2020 sampai 2024 melakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar.
Setelah dilakukan penghitungan, negara diproyeksikan mengalami kerugian Rp 500 miliar.
Sumber: MonitorIndonesia