.jpg)
DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar, memberikan tanggapan kritis terkait pengesahan RUU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR. Dikatakan Zainal, ada kejanggalan dalam pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) yang menyatakan bahwa pengesahan RUU TNI bukan atas permintaan Presiden, melainkan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Maka dari itu, dalam unggahan di Instagram, Zainal menyoroti penggunaan istilah pemerintah dalam konteks legislasi. "Ermang pemerintah itu siapa? Bukan Presiden? Pak, mohon rajin dikit baca Pasal 20 UUD, nda ada kata pemerintah dalam pasal legislasi, adanya Presiden," ujar Zainal dikutip pada Jumat (21/3/2025). Zainal menjelaskan bahwa dalam proses legislasi, Presiden memegang peran sentral. "Jadi, UU TNI itu pasti maunya Presiden dan DPR. Ya karena Presiden yang membahas dan menyetujui bersama DPR. Karena kalo gak Presiden berarti UU TNI maunya siapa dong? " tanyanya. Zainal melihat, Presiden sebagai kepala peme...