%20(Custom).jpg)
Mengingat Kembali Kasus SK Budiardjo & Nurlela: 'Pasutri Yang Dizalimi Aguan dan Agung Sedayu Group' Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H Advokat, [Kuasa Hukum SK Budiardjo & Nurlela] Kejahatan perampas tanah yang dilakukan Aguan, bukan hanya menimpa rakyat Banten yang notabene memiliki keterbatasan, baik pendidikan maupun finansial. Rakyat Banten yang berada di sekitar Pantai Utara, dirampas tanahnya berdalih Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2. SK Budiardjo, seorang pengusaha yang pernah menjadi direktur Mandala Airline, yang notabene punya kekuatan finansial pun, dirampas tanahnya. Peristiwanya, jauh sebelum kemalangan yang menimpa rakyat Banten akibat proyek PIK-2. Peristiwanya bermula pada tahun 2006, saat SK Budiardjo dan Nurlela (istri), membeli tanah dari ABDUL HAMID SUBRATA, EDY SUWITO dan RAIS, seluas 1 Ha di Cengkareng, Jakarta Barat. SK Budiardjo & Nurlela menguasai tanah yang sudah dibeli dengan cara dipondasi, diurug, dipagari keliling, digunakan un...