Back to Top
CATATAN HUKUM POLITIK

Mengadili Jokowi & Melengserkan Gibran: 'Gerakan Sosial Sebagai Pemantik'

DEMOCRAZY.ID
Maret 07, 2025
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
Mengadili Jokowi & Melengserkan Gibran: 'Gerakan Sosial Sebagai Pemantik'
Mengadili Jokowi & Melengserkan Gibran: 'Gerakan Sosial Sebagai Pemantik'
Mengadili Jokowi & Melengserkan Gibran: 'Gerakan Sosial Sebagai Pemantik' Oleh: Damai Hari Lubis Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan KUHP) Saat ini, gerakan sosial yang bersifat individu dan kelompok telah marak, dan momentum menuju gerakan sosial kolektif tinggal menunggu pemantik yang tepat. Misi prioritas yang harus disepakati lebih dahulu oleh pimpinan atau tokoh kelompok adalah mengkritisi pola kepemimpinan Jokowi yang amburadul, otoriter, dan kerap melakukan pembiaran (disobedient) terhadap kewajibannya sebagai kepala negara.  Jokowi bahkan diduga melakukan obstruksi terhadap penegakan hukum demi melindungi kepentingan pribadi, keluarga, serta kroni-kroninya.  Tidak jarang, rezimnya melakukan persekusi dan kriminalisasi terhadap aktivis serta tokoh ulama yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingannya. Sebaliknya, Jokowi memanfaatkan ketua umum partai yang terpapar korupsi dengan menghalangi proses hukum mereka dan menjadikan mereka sebagai alat kepentingannya....
Baca selengkapnya

Penulis blog