Back to Top
CATATAN HUKUM POLITIK

Menanti Kinerja Gercep Propam Mabes Polri Memproses AKP Yan Hendra, Tanpa Harus Menunggu ‘Bayar-Bayar Polisi’

DMCRZ NEWS
Maret 22, 2025
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
Menanti Kinerja Gercep Propam Mabes Polri Memproses AKP Yan Hendra, Tanpa Harus Menunggu ‘Bayar-Bayar Polisi’
Menanti Kinerja Gercep Propam Mabes Polri Memproses AKP Yan Hendra, Tanpa Harus Menunggu ‘Bayar-Bayar Polisi’
Menanti Kinerja Gercep Propam Mabes Polri Memproses AKP Yan Hendra, Tanpa Harus Menunggu ‘Bayar-Bayar Polisi’ Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H Advokat, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR) Hari ini (Jum’at, 21/3), penulis mendapatkan info dari Rekan Gufroni dari LBH AP Muhammadiyah, bahwa pihaknya telah melaporkan AKP Yan Hendra selaku Penyidik Unit HARDA III Polres Tangerang, ke Divisi Propam Mabes Polri.  Laporan berisi tentang dugaan ketidakprofesionalan AKP YAN HENDRA terkait kasus perampasan tanah milik H. Fuad seluas 200 Ha oleh PIK-2. Laporan ini diterima Propam Mabes Polri dengan Nomor: SPSP2/001389/III/2025/BAGYANDUAN, tanggal 19 Maret 2025.  Laporan ini dibuat, sebagai tindak lanjut komitmen dalam acara buka puasa di kantor PP Muhammadiyah yang penulis hadiri, beberapa waktu lalu. Cerita ringkasnya demikian: H. Fuad adalah pemilik tanah 200 ha di Tangerang, ditawar oleh Agung Sedayu Group untuk dijual. Karena ingin membela pe...
Baca selengkapnya

Penulis blog