POLITIK SHOWBIZ

Komnas Perempuan: Ahmad Dhani Hanya Menempatkan Perempuan Sekadar 'Pelayan Seksual' Suami!

DEMOCRAZY.ID
Maret 08, 2025
0 Komentar
Beranda
POLITIK
SHOWBIZ
Komnas Perempuan: Ahmad Dhani Hanya Menempatkan Perempuan Sekadar 'Pelayan Seksual' Suami!



DEMOCRAZY.ID - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan kontroversial anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani. 


Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai Ahmad Dhani hanya menempatkan perempuan sebagai pelayan seksual suami melalui pernyataan soal pemain naturalisasi.


Sebelumnya, Ahmad Dhani mengusulkan kepada Ketua PSSI, Erick Thohir agar naturalisasi diperluas bagi pemain bola yang berusia di atas 40 tahun dan berstatus duda. 


Pemain naturalisasi itu diminta untuk dinikahkan dengan perempuan Indonesia agar menghasilkan keturunan "Indonesian born".


Dengan menikahkan pemain naturalisasi "veteran" itu, Ahmad Dhani menilai akan memberikan keturunan atau anak yang memiliki kualitas keterampilan sepak bola yang lebih baik.


Pernyataan ini dilanjutkan dengan menyebutkan bahwa jika pemain sepakbola yang dinaturalisasi itu beragama Islam maka bisa dinikahkan dengan empat perempuan.


Pernyataan kontroversial itu diucapkan Ahmad Dhani dalam Rapat Komisi X DPR RI, Rabu (5/3).


Pernyataan kontroversial Ahmad Dhani itu sontak panen hujatan. Komnas Perempuan pun bereaksi dan melalui Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menilai Ahmad Dhani telah melecehkan perempuan.


"Pernyataan Ahmad Dhani melecehkan perempuan karena menempatkan perempuan sekedar mesin reproduksi anak, pelayan seksual suami," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dilansir dari ANTARA.


Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan Ahmad Dhani itu dan meminta Majelis Kehormatan Dewan (MKD) bertindak.


Andy menegaskan, pernyataan Ahmad Dhani yang bernada seksis bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk kesetaraan dan keadilan gender. 


Komitmen itu juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 terkait penetapan ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Tujuan 5.


CEDAW mengamanatkan para pejabat publik termasuk pembuat kebijakan di negara agar menahan diri untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan dan mengambil langkah strategis untuk menghapuskan diskriminasi tersebut.


"Mengingat bahwa pernyataan AD berpotensi melanggar hak asasi perempuan, mencederai citra, kehormatan dan kewibawaan DPR RI, khususnya Komisi X yang juga mengawal bidang pendidikan, Komnas Perempuan mendorong Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa kasus ini lebih lanjut," kata Andy Yentriyani.


Komnas Perempuan juga menganggap pernyataan suami penyanyi dan anggota DPR, Mulan Jameela itu merendahkan martabat Indonesia dan menjurus ke rasis. 


Penilaian itu lantaran seolah bahwa kualitas pesepakbola dari luar negeri pasti lebih baik daripada pemain lokal.


"Kalimat rasis tampak dalam penekanan agar naturalisasi tidak kepada yang 'bule' karena ras Eropa yang berbeda," jelasnya.


Pernyataan Ahmad Dhani sebagai anggota dewan membuat Komnas Perempuan menilai DPR tidak serius melakukan tugas sebagai wakil rakyat.


Oleh karena itu, MKD perlu melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani untuk memperkuat kewibawaan DPR dengan memastikan peristiwa serupa tidak berulang kembali.


Tindakan kepada Ahmad Dhani tidak hanya dilakukan oleh MKD saja. Komnas Perempuan juga mendesak Partai Gerindra sebagai partai asal Ahmad Dhani juga seharusnya memberikan pemahaman dan pengawasan kinerja anggotanya di DPR.



Sumber: Fajar

Penulis blog