CATATAN EDUKASI HUKUM POLITIK

Ketika Rektor UGM Dituntut Atas Keterangan Palsu: 'Sebuah Gagasan Yang Layak Diuji?'

DEMOCRAZY.ID
Maret 18, 2025
0 Komentar
Beranda
CATATAN
EDUKASI
HUKUM
POLITIK
Ketika Rektor UGM Dituntut Atas Keterangan Palsu: 'Sebuah Gagasan Yang Layak Diuji?'


Ketika Rektor UGM Dituntut Atas Keterangan Palsu: 'Sebuah Gagasan Yang Layak Diuji?'


Di tengah polemik politik yang semakin panas, muncul sebuah gagasan yang cukup berani: Bagaimana jika Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) dilaporkan atas dugaan pemberian keterangan palsu terkait status Jokowi sebagai alumnus UGM? 


Ide ini bukan sekadar provokasi, tetapi refleksi atas rasa frustrasi publik terhadap sistem hukum yang tampak tak berdaya menghadapi kekuasaan.


Jika Jokowi kini benar-benar “kebal hukum”, baik secara de facto maupun de jure, maka mereka yang terlibat dalam membangun narasi tentang dirinya harus siap bertanggung jawab atas pernyataan yang telah mereka buat. 


Di sini, Rektor UGM—sebagai sosok yang mengesahkan status akademik Jokowi—bisa menjadi sasaran utama jika ada indikasi manipulasi data atau ketidaksesuaian fakta yang disampaikan ke publik.


Apakah Ada Dasar Hukum untuk Melaporkan Rektor UGM?


Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah bisa menjadi rujukan dalam kasus ini. 


Jika terbukti bahwa keterangan tentang kelulusan Jokowi dari UGM tidak didukung oleh bukti yang sah, maka secara teori, ada peluang hukum untuk mempersoalkan pernyataan tersebut. 


Namun, tantangan utamanya adalah membuktikan bahwa rektor (baik yang menjabat saat ini atau sebelumnya) dengan sengaja memberikan informasi yang keliru, bukan sekadar kelalaian administratif.


Di sisi lain, UGM sebagai institusi tentu memiliki rekam akademik yang seharusnya dapat diverifikasi. Jika ada celah, misalnya ketidaksesuaian antara dokumen akademik dan klaim publik, maka ini bisa membuka ruang bagi gugatan hukum.


Implikasi Politik dan Hukum


Menggugat Rektor UGM bisa menjadi preseden menarik dalam dinamika politik dan hukum di Indonesia. 


Jika laporan semacam ini diajukan dan diproses, itu akan membuktikan bahwa masih ada ruang bagi supremasi hukum untuk menelusuri keabsahan klaim akademik para pemimpin bangsa.


Namun, kenyataannya, dengan kondisi politik saat ini, langkah tersebut bisa saja dimentahkan oleh kekuatan politik yang melindungi Jokowi dan para pendukungnya. 


Jika Jokowi benar-benar kebal hukum, maka siapapun yang berada dalam lingkarannya juga bisa mendapatkan perlindungan serupa.


Di sisi lain, jika langkah ini berhasil, bukan hanya rektor yang harus bertanggung jawab, tetapi juga sistem pendidikan tinggi Indonesia yang perlu diaudit ulang. 


Kasus ini bisa membuka tabir atas berbagai kemungkinan penyimpangan akademik lainnya, bukan hanya terkait Jokowi tetapi juga figur-figur lain yang pernah atau sedang berkuasa.


Kesimpulan: Gagasan Berani yang Layak Dicoba


Meskipun gagasan melaporkan Rektor UGM atas dugaan pemberian keterangan palsu terdengar radikal, ia merupakan respons yang logis terhadap ketimpangan hukum yang terjadi saat ini. 


Jika hukum benar-benar masih berlaku untuk semua warga negara tanpa kecuali, maka tidak ada salahnya menguji gagasan ini.


Namun, apakah ini akan membuahkan hasil? Itu tergantung pada sejauh mana integritas sistem hukum kita masih bisa ditegakkan, atau justru semakin tunduk di bawah bayang-bayang kekuasaan. 


***


[FLASHBACK] Heboh Tudingan Ijazah S1 Presiden Jokowi Palsu, Rektor UGM Nyatakan Asli



Heboh tudingan ijazah S1 Presiden Jokowi palsu. Tudingan tersebut dilontarkan ahli Epidemiologi, Tifauzia Tyassuma atau yang biasa disebut Dr Tifa.


Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) pun angkat suara soal tudingan ijazah S1 Presiden Jokowi palsu ini.


Rektor UGM, Ova Emilia mengungkapkan, ijazah S1 Presiden Jokowi adalah asli dan seraya menegaskan bahwa Presiden Jokowi memang benar merupakan alumni UGM.


“Atas data dan informasi yang kami miliki dan yang terdokumentasikan dengan baik, kami menyakini keaslian ijazah S1 Presiden Joko Widodo,” jels Ova Emilia saat jumpa pers pada Selasa, 11 Oktober 2022.


Rektor UGM tersebut juga memaparkan, Presiden Jokowi merupakan alumni UGM angkatan tahun 1980 kemudian lulus pada tahun 1985 dengan menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.


“Bapak Presiden Joko Widodo adalah alumni prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980. Yang kedua Bapak Insinyur Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada tahun 1985 sesuai dengan ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki,” terangnya.


Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM, Arie Sutijo menambahkan, pernyataan Rektor UGM tersebut untuk menjelaskan keaslian ijazah Presiden Jokowi dan memperjelas keadaan yang bertujuan untuk meredam masalah yang tengah ramai diperbincangkan publik.


“Ya kalau nama UGM ini dikaitkan, sebetulnya gugatan materilnya tidak itu. Tetapi ketika dikaitkan, nah kita tidak mungkin kan kita tidak menyampaikan kepada publik, seolah-olah tidak tahu. Bagaimanapun juga klarifikasi ini supaya paling tidak bisa menundukan masalah agar clear, tidak over spekulasi begitu saja dan ini akan berlaku ke siapapun,” tandas Arie.



Sumber: FusilatNews

Penulis blog