.jpeg)
DEMOCRAZY.ID - Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Rp 193,7 triliun (1 periode) tidak memiliki kaitan dengan tersangka. Bahwa berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Nomor: PR-169/101/K.3/Kph.3/02/2025, tertanggal 25 Februari 2025, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo ditetapkan tersangka. Gading dituduh memberikan pembantuan kejahatan “pengoplosan” Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan. Dan markup kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, negara mengeluarkan fee sebesar 13% sampai dengan 15% secara melawan hukum sehingga tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Na...