DEMOCRAZY.ID - Kekecewaan yang dirasakan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi impor gula sangat dapat dipahami. Jika memang terbukti bahwa Tom Lembong menerima aliran dana dari kebijakan impor yang ia setujui, tentu publik akan setuju bahwa ia harus dipenjarakan. Namun, pengakuan Tom Lembong menyatakan sebaliknya, dan publik pun cenderung mempercayainya. Dengan demikian, kasus ini tampaknya bukan sekadar perkara kriminal, melainkan juga sarat dengan unsur politik. Dalam dakwaan, Tom Lembong disebut telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar akibat kebijakan impor gula pada periode 2015-2016. Jaksa menuduh bahwa kebijakan tersebut memperkaya sejumlah pihak melalui mekanisme impor yang melibatkan berbagai perusahaan dan koperasi. Namun, Tom Lembong membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa tidak ada audit yang jelas dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan...
DEMOCRAZY.ID - Kekecewaan yang dirasakan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi impor gula sangat dapat dipahami. Jika memang terbukti bahwa Tom Lembong menerima aliran dana dari kebijakan impor yang ia setujui, tentu publik akan setuju bahwa ia harus dipenjarakan. Namun, pengakuan Tom Lembong menyatakan sebaliknya, dan publik pun cenderung mempercayainya. Dengan demikian, kasus ini tampaknya bukan sekadar perkara kriminal, melainkan juga sarat dengan unsur politik. Dalam dakwaan, Tom Lembong disebut telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar akibat kebijakan impor gula pada periode 2015-2016. Jaksa menuduh bahwa kebijakan tersebut memperkaya sejumlah pihak melalui mekanisme impor yang melibatkan berbagai perusahaan dan koperasi. Namun, Tom Lembong membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa tidak ada audit yang jelas dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan...