
DEMOCRAZY.ID - Sebanyak sembilan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terlibat dalam aksi pemerasan terhadap seorang pengguna narkotika di Batam, Kepri. Korban dipaksa mengajukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 20 juta sebagai syarat agar kasusnya tidak diproses lebih lanjut. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan kasus ini berujung pada pemecatan dua perwira Ditresnarkoba secara tidak hormat pada Jumat (7/3/2025). Salah satunya adalah mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol CP. "Kompol CP dan satu perwira lainnya sudah diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap korban," ujar Pandra saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025). Selain dua perwira yang dipecat, tujuh personel Ditresnarkoba lainnya dikenakan sanksi demosi atau pemindahan jabatan serta penurunan pangkat. Dipaksa Ajukan Pinjol Pandra membenarkan bahwa para pelaku melakukan ...