DEMOCRAZY.ID - Sebanyak sembilan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terlibat dalam aksi pemerasan terhadap seorang pengguna narkotika di Batam, Kepri.
Korban dipaksa mengajukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 20 juta sebagai syarat agar kasusnya tidak diproses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan kasus ini berujung pada pemecatan dua perwira Ditresnarkoba secara tidak hormat pada Jumat (7/3/2025).
Salah satunya adalah mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol CP.
"Kompol CP dan satu perwira lainnya sudah diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap korban," ujar Pandra saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).
Selain dua perwira yang dipecat, tujuh personel Ditresnarkoba lainnya dikenakan sanksi demosi atau pemindahan jabatan serta penurunan pangkat.
Dipaksa Ajukan Pinjol
Pandra membenarkan bahwa para pelaku melakukan tekanan psikologis terhadap korban dengan memaksanya mengajukan pinjaman online sebesar Rp 20 juta menggunakan KTP pribadi sebagai syarat agar kasus tidak diproses lebih lanjut.
"Benar seperti itu. Agar hukum tidak disebut tajam ke bawah, kami melakukan pembersihan di tubuh kami," tegasnya.
Menurutnya, keputusan Majelis Kode Etik Polri dalam kasus ini mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menjatuhkan sanksi.
Untuk dua perwira yang dipecat, termasuk Kompol CP, pemecatan tersebut merupakan akumulasi dari berbagai pelanggaran yang pernah mereka lakukan.
"Kompol CP sudah memiliki catatan buruk terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Ia sudah tiga kali menjalani sidang kode etik, dan keputusan PTDH ini merupakan akumulasi dari perbuatannya," tegasnya.
Meski demikian, eks personel Ditresnarkoba yang dipecat masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
Namun, Pandra menyebut keputusan Polda Kepri sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Ia mengatakan tindakan tegas terhadap sembilan personel Ditresnarkoba ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, dalam menegakkan disiplin di tubuh kepolisian.
"Kami menerapkan sistem reward and punishment secara jelas. Personel yang melakukan pelanggaran akan diproses cepat dan transparan, sementara mereka yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan," kata Pandra.
Sumber: Kompas