.jpeg)
DEMOCRAZY.ID - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan Undang-undang Kebebasan Beragama yang bisa membuat warga memeluk kepercayaan di luar agama resmi yang telah ditetapkan di Indonesia. "Kemudian terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya mereka yang percaya di luar agama resmi, kami malah menginginkan ke depan harus ada Undang-undang Kebebasan [Umat] Beragama, ini sikap kementerian," ujar Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3). Ia menekankan perlu dibuat payung hukum tentang Undang-undang Kebebasan Umat Beragama, bukan Undang-undang Pelindungan Umat Beragama. "Kenapa? Kalau Undang-undang Pelindungan Umat Beragama itu seakan-akan kita menerima fakta adanya penekanan. Negara tidak boleh mengakui dan menjustifikasi adanya ketidakadilan dalam beragama," ucap dia. "Oleh karena itu, kami menginginkan Undang-undang Kebebasan [Umat] Beragama sehingga siapa pun anak bangsa bisa beragama. Saya kira itu bisa diperdebatkan,...