_cleanup_11zon%20(Custom).jpg)
DEMOCRAZY.ID - Belakangan seliweran di media sosial soal kewenangan polisi disebut bisa menyita kendaraan bermotor para pengemudi jika kedapatan melanggar peraturan lalu lintas di jalan. Salah satunya narasi ini disebarkan akun X @ tanyarlfes . Akun mengunggah tangkapan gambar menyebut soal perubahan aturan dalam tilang bagi anggota kepolisian pada tahun 2025. “Welcome to IndonesiA, perampasan aset koruptor, perampasan harta satu-satunya pengendara buat nyari sesuap nasi. Padahal, mereka beli penuh jeri payah What do you think?” demikian seperti dikutip dari akun tersebut pada Senin, 17 Maret 2025. 👇👇 💚 welcome to Indonesia - perampasan aset koruptor 🙅♀️ - perampasan harta satu-satunya pengendara buat nyari sesuap nasi. 💆♂️ Padahal mereka beli penuh jeri payah What do you think? 😵💫 pic.twitter.com/Q8Zn7kuITv — Tanyarlfes (@tanyarlfes) March 15, 2025 Terkait hal ini, polisi pun merespons. Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden ...