.jpg)
DEMOCRAZY.ID - Guru Besar hukum tata negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti menilai pengesahan perubahan UU TNI bertentangan dengan prinsip negara hukum alias rechtstaat. Ia menegaskan bahwa prinsip negara hukum yang dianut Indonesia itu termaktub dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. "Menjadi persoalan bagi negara hukum di Indonesia. Jadi, tindakannya sudah dilakukan berdasarkan kebijakan presiden, baru kemudian dicarikan dasar hukum yang lebih kuat, dan ini bertentangan. Menurut saya bertentangan dengan prinsip negara hukum," kata Susi dalam acara Political Show CNN Indonesia TV, Senin (24/3) malam. Susi menekankan dalam prinsip negara hukum, produk hukum haruslah dipandang sebagai refleksi keinginan rakyat, bukan keinginan segelintir pihak. Ia juga menjelaskan dalam prinsip negara hukum, proses pembentukan UU terdiri atas proses dan substansi dari produk hukum. Menilik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, katanya, salah satu yang menjadi pertimbangan ia...