%20(Custom)%20(1)_cleanup_11zon%20(Custom).jpg)
DEMOCRAZY.ID - Pengacara senior sekaligus perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Petrus Selestinus menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya nyali untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. "Saya kira KPK tidak punya nyali," ujar Petrus di Jakarta, dikutip Rabu (26/3/2025). Menurut Petrus, yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), KPK seharusnya bisa melakukan upaya paksa terhadap Febrie, seperti pemanggilan. Ia menjelaskan, KPK memiliki wewenang khusus dalam menangani kasus tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019, yang bersifat lex spesialis. Hal ini berarti KPK dapat mengesampingkan Pasal 8 Ayat 5 UU Kejaksaan yang mensyaratkan izin dari Jaksa Agung untuk melakukan upaya paksa terhadap seorang jaksa yang bermasalah. "Kalau KPK tidak ada mekanisme khusus. Begitu dia merasa ada sesuatu yang ganjil dalam...