DEMOCRAZY.ID - Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah menegaskan pihaknya bukan ingin membinasakan melainkan membina.
Hal itu yang mendasari mengapa UI meminta Bahlil Lahadalia untuk memperbaiki disertasi, bukan membatalkan atau mengulang dari awal.
"Kalau isi SK-nya, ada dua. Yang pertama adalah menunda yudisium sampai revisi selesai. Yang kedua, menambah publikasi ilmiah. Jadi, kita lembaga pendidikan tentunya juga membina, bukan membinasakan," kata Heri usai acara silaturahmi para rektor dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Heri menjelaskan lebih lanjut keputusan UI terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut, yakni perbaikan disertasi hingga penundaan yudisium.
"Kalian juga pernah jadi mahasiswa, kan? Ya, tentunya juga pernah merasakan revisi, menunda yudisium sampai revisi selesai. Terus yang kedua, nambah publikasi ilmiah. Ini kesepakatan bersama, bukan kesepakatan rektor sendiri," kata Heri.
Kendati demikian, Heri belum memastikan revisi disertasi yang diberlakukan terhadap Bahlil, minor atau major.
Menurutnya, hal itu menjadi ranah teknis dengan pembimbing, termasuk mengenai tenggat revisi.
"Jadi kalau revisi itu kan ada revisi major, revisi minor, seperti yang biasa lah untuk akademik. Mungkin adik-adik juga kan di sini ada banyak sarjana, ada yang mungkin sudah S1, S2, ataupun S3. Revisi kan nanti tergantung catatan revisinya," kata Heri.
Heri menegaskan keputusan Empat Organ UI, yakni Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB), diambil berdasarkan pertimbangan yang teliti.
Heri menyebut empat organ sudah melakukan lebih dari satu kali rapat bersama.
"Panjang, panjang, sejak bulan November. Saya kan jadi rektor bulan Desember, jadi bahkan sebelum saya diangkat jadi rektor proses itu sudah berjalan. Dan saya diangkat rektor bulan Desember, walaupun itu terjadi sebelum saya menjadi rektor, itu sudah menjadi kewajiban saya untuk menyelesaikannya sampai tuntas," kata Heri.
"Dan tentunya untuk menyelesaikan ini, ini harus diselesaikan bersama-sama dengan tiga organ lainnya, yaitu MWA, DGB, Senat, dan kemudian rektor," sambungnya.
Tuntutan Pembatalan Tidak Tepat
Universitas Indonesia (UI) memberikan perkembangan terbaru terkait hasil disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Selain meminta Menteri Bahlil memperbaiki disertasinya, Empat Organ UI juga menjatuhkan sanksi pembinaan kepada sejumlah pihak terkait.
Adapun Empat Organ UI tersebut, di antaranya Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).
"Universitas Indonesia (UI) telah bersikap tegas melakukan pembinaan terhadap para pihak yang melakukan pelanggaran akademik dan etik yang terdiri dari Promotor, Ko-promotor, Manajemen Sekolah (Direktur, Dekan, Kepala Program Studi), dan Mahasiswa," kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Prof Arie dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).
Prof Arie menjelaskan, keputusan ini bukan keputusan Rektor semata, melainkan keputusan bersama Empat Organ UI yang solid dan bulat satu suara dengan tegas menyepakati keputusan tersebut.
Disertasi Menteri Bahlil untuk studi doktoral tersebut bertajuk Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.
Bagi UI, kata Prof Arie, pembinaan untuk Menteri Bahlil dilakukan berupa kewajiban peningkatan kualitas disertasi dan tambahan syarat publikasi ilmiah. Sementara untuk promotor hingga Kepala Prodi ada hal lain.
"Bagi Promotor, Ko-Promotor, Direktur Sekolah, dan Kepala Prodi bentuknya adalah larangan mengajar, menerima mahasiswa bimbingan baru, dan bahkan larangan menjabat di posisi struktural dalam jangka waktu tertentu. Pembinaan bagi manajemen berpangkat tinggi di strata akademik dan struktural di UI justru menunjukkan bahwa Empat Organ UI tidak tebang pilih dalam penerapan sistem dan mekanisme etik,” ucapnya.
Prof Arie pun menegaskan bahwa tuntutan agar disertasi Menteri Bahlil dibatalkan tidak tepat.
Walaupun pada periode sebelumnya Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) melakukan promosi doktor, Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi.
"Artinya, Empat Organ UI telah secara eksplisit menyatakan bahwa mahasiswa tersebut belum dapat diterima disertasinya sebagai dokumen pendukung kelulusan. Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?" ungkapnya.
Tuntutan membatalkan kelulusan juga, kata dia, tidak tepat. Sebab, disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh Empat Organ UI.
"Artinya, mahasiswa belum lulus. Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa ditunda kelulusannya dengan mekanisme menunda yudisium hingga revisi selesai," kata Prof Arie.
Prof Arie pun menjelaskan bahwa UI menggunakan terminologi pembinaan karena UI merupakan lembaga pendidikan.
Bagi UI, tugas utamanya adalah mengupayakan peningkatan kualitas dan perubahan perilaku, bukan hanya menghukum perilaku yang tidak etis.
"Adapun, tuntutan pembatalan gelar mahasiswa yang bersangkutan juga tidak relevan. Mahasiswa tersebut justru dinyatakan oleh Empat Organ UI belum dapat lulus dan belum mendapatkan ijazahnya," imbuh dia.
Terakhir, Prof Arie menekankan bahwa Rektor UI sangat terbuka terhadap pertanyaan, masukan, dan kritik.
“Bagi yang tidak memahami mengenai mekanisme pengambilan keputusan Empat Organ UI dan ingin bertanya, Rektor UI membuka diri untuk berdiskusi lebih lanjut secara langsung. Ruangan Rektor terbuka untuk siapa saja yang ingin berdiskusi,” pungkasnya.
Sumber: Suara