CATATAN KRIMINAL

Deretan Kasus Oknum Polisi: 'Dari Intimidasi Hingga Kejahatan Seksual'

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2025
0 Komentar
Beranda
CATATAN
KRIMINAL
Deretan Kasus Oknum Polisi: 'Dari Intimidasi Hingga Kejahatan Seksual'


Deretan Kasus Oknum Polisi: 'Dari Intimidasi Hingga Kejahatan Seksual'


Dalam beberapa hari terakhir, perilaku oknum kepolisian kembali menjadi sorotan publik. 


Sejumlah anggota Polri terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari pemerkosaan anak di bawah umur, intimidasi dan fitnah, hingga pelecehan sosial. 


Beragam kasus ini terungkap dalam rentang waktu yang berdekatan, semakin memperkuat desakan terhadap reformasi institusional di tubuh Polri.


“Reformasi institusional Polri yang lebih mendalam harus segera dilakukan guna mencegah berulangnya kekerasan yang dilakukan oleh anggota-anggota kepolisian,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam siaran pers yang diterima awak media di Jakarta, Selasa (12/3/2025).


Berikut adalah lima kasus yang melibatkan oknum kepolisian dalam tiga pekan terakhir:


1. Kasus Band Sukatani: Intimidasi terhadap Musisi

Salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik adalah insiden yang menimpa band punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, Sukatani. 


Grup musik ini menjadi viral setelah mereka mengunggah video permintaan maaf dan menarik lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar”, yang mengkritik kepolisian karena dianggap hanya bekerja jika diberi uang.


Dugaan intimidasi terhadap band ini mencuat setelah dua personelnya diduga dipanggil dan ditekan oleh kepolisian untuk menarik lagu tersebut. 


Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengakui adanya pemanggilan terhadap mereka, tetapi membantah adanya pencegatan.


“Enggak ada (pencegatan). Mereka janjian. Setelah konser, mereka (Sukatani) merapat ke Ketapang, kemudian penyidik dari Jawa Tengah merapat ke Banyuwangi,” ujar Artanto pada Sabtu (22/2/2025).


Namun, belakangan, personel band Sukatani membenarkan bahwa mereka mengalami tekanan dan intimidasi dari kepolisian.


“Tekanan dan intimidasi dari kepolisian terus kami dapatkan, hingga akhirnya kami mengunggah video klarifikasi atas lagu Bayar Bayar Bayar melalui media sosial. Kejadian ini menyebabkan berbagai kerugian bagi kami, baik secara materiil maupun nonmateriil,” tulis Sukatani dalam unggahan di akun Instagram mereka, Sabtu (1/3/2025).


Akibat insiden ini, empat anggota kepolisian diperiksa oleh Propam, dan kasusnya kini ditangani oleh Mabes Polri.


2. Dugaan Pencabulan Anak oleh Kapolres Ngada

Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman, menjadi sorotan setelah diduga mencabuli anak di bawah umur. 


Beredar kabar bahwa ada tiga korban dalam kasus ini, tetapi Polda NTT memastikan bahwa korban hanya satu anak berusia enam tahun.


“Korban hanya satu orang berusia enam tahun,” kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, dalam jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa (12/3/2025).


Dalam penyelidikan, terungkap bahwa korban dibawa ke hotel oleh seorang wanita berinisial F, yang diduga diperintahkan oleh AKBP Fajar. 


Barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Fajar ditemukan di resepsionis hotel, memperkuat bukti keterlibatannya.


Propam Polri telah menangkap AKBP Fajar pada Februari 2025. Selain dugaan pencabulan, ia juga diketahui mengonsumsi narkotika. Mabes Polri kini menangani kasus ini, dengan Fajar telah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan.


3. Dugaan Pembunuhan Bayi oleh Brigadir AK

Kasus lain yang menyita perhatian publik adalah dugaan pembunuhan bayi oleh Brigadir AK, anggota Polda Jawa Tengah.


Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Brigadir AK diduga membunuh bayinya sendiri setelah menerima laporan dari ibu sang bayi, DJ, yang merupakan teman wanitanya.


“Pada 2 Maret 2025, saudari DJ menitipkan bayinya, NA, kepada Brigadir AK di mobil. Setelah berbelanja, DJ kembali dan mendapati anaknya dalam kondisi tidak wajar. Setelah dibawa ke rumah sakit, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Artanto.


Saat ini, Brigadir AK telah ditempatkan dalam penahanan khusus oleh Propam Polda Jateng selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. 


Selain penyelidikan pidana oleh Ditreskrimum Polda Jateng, Brigadir AK juga menghadapi sidang kode etik.


4. Polisi Fitnah dan Aniaya Pedagang Bekicot

Kusyanto (38), seorang pencari bekicot dari Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban salah tangkap oleh anggota Polsek Geyer. Ia dipaksa mengaku sebagai pencuri dan mengalami penganiayaan.


Menurut Kusyanto, peristiwa itu terjadi pada Senin (3/3/2025) malam saat ia tengah beristirahat di tepi sungai. 


Tiba-tiba, sekelompok polisi mendatanginya dan menuduhnya mencuri tanpa bertanya lebih dahulu.


“Saya masih istirahat, tiba-tiba datang empat atau lima orang. Mereka langsung menuduh saya mencuri,” ujar Kusyanto pada Ahad (9/3/2025).


Ia kemudian digiring ke rumah seorang warga di Desa Suru, di mana ia dipukuli dan dipaksa mengaku sebagai pencuri diesel atau pompa air.


Kasus ini viral setelah video yang menunjukkan Kusyanto dipaksa mengaku bersalah beredar di media sosial. 


Dalam video tersebut, Aipda IR, anggota Polsek Geyer, terlihat mengintimidasi Kusyanto dengan mengikat tangannya ke belakang.


Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, telah meminta maaf kepada Kusyanto dan memastikan bahwa Aipda IR telah diperiksa oleh Propam serta ditempatkan dalam penahanan khusus. 


“Oknum tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Sumber: FusilatNews

Penulis blog