CATATAN POLITIK

'Apa Agenda Prabowo Memaksakan UU TNI Yang Baru?'

DMCRZ NEWS
Maret 27, 2025
0 Komentar
Beranda
CATATAN
POLITIK
'Apa Agenda Prabowo Memaksakan UU TNI Yang Baru?'


'Apa Agenda Prabowo Memaksakan UU TNI Yang Baru?'


Oleh: Ali Syarief

Akademisi


Reformasi 1998 menandai berakhirnya era militerisme Orde Baru yang dipimpin Soeharto. 


Militer dipaksa kembali ke barak dan perannya dalam politik serta pemerintahan sipil secara bertahap dikurangi. 


Namun, dengan disahkannya Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru, tampak jelas ada upaya mengembalikan peran tentara ke ranah sipil dan politik. 


Mengapa Prabowo Subianto, yang kini telah resmi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, justru mendorong perubahan yang melampaui Soeharto, saat demokrasi Indonesia justru cenderung bergerak ke arah yang lebih liberal?


Kembalinya Militer dalam Politik


Salah satu poin utama dalam revisi UU TNI adalah diperbolehkannya prajurit aktif menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil tanpa harus pensiun.


Ini merupakan kemunduran besar dari agenda reformasi yang ingin memastikan supremasi sipil atas militer. 


Dalam sistem demokrasi, peran sipil seharusnya tetap dominan dalam tata kelola pemerintahan, sementara militer berfokus pada pertahanan negara. 


Langkah ini berisiko menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dalam bentuk baru.


Selain itu, UU ini memperpanjang usia pensiun prajurit TNI dan menambah tugas TNI dalam operasi militer selain perang, termasuk menangani ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri. 


Alih-alih meningkatkan profesionalisme TNI, kebijakan ini justru membuka ruang bagi ekspansi militer ke berbagai sektor di luar pertahanan.


Situasi Berbeda, Tetapi Mengapa Lebih Militeristik?


Soeharto membangun Orde Baru dengan fondasi militerisme karena saat itu stabilitas politik masih rapuh. 


Kudeta G30S/PKI serta pergolakan daerah menjadi dalih utama bagi militer untuk mengambil peran dominan dalam politik. Akan tetapi, saat ini situasi sangat berbeda. 


Indonesia telah memiliki sistem demokrasi yang relatif mapan, bahkan dengan kecenderungan ke arah liberalisme.


Sebagai presiden, Prabowo tampaknya melihat militer sebagai alat untuk memperkuat kontrol pemerintahan dan mengurangi pengaruh oposisi. 


Dengan menempatkan prajurit aktif dalam birokrasi sipil, kekuasaan eksekutif menjadi lebih terkonsolidasi di bawah kendali kelompok militer yang loyal kepadanya. 


Ini adalah strategi yang mirip dengan negara-negara otoriter yang menggunakan militer untuk memperkuat stabilitas pemerintahan sekaligus meredam kritik dan perlawanan.


Implikasi bagi Demokrasi Indonesia


UU TNI yang baru membawa konsekuensi serius terhadap masa depan demokrasi Indonesia. 


Militer yang kembali masuk ke dalam jabatan sipil dapat mengancam independensi institusi negara, menciptakan potensi konflik kepentingan, serta mengurangi peran sipil dalam pengambilan keputusan strategis. 


Selain itu, penguatan peran TNI di luar sektor pertahanan bisa mengarah pada meningkatnya represi terhadap kebebasan sipil.


Jika reformasi 1998 berupaya membatasi dominasi militer dalam politik, kebijakan ini justru menarik kembali militer ke pusat kekuasaan. 


Hal ini berisiko menciptakan preseden bagi pemerintahan di masa depan untuk terus mengandalkan militer dalam menjalankan agenda politiknya.


Kesimpulan


UU TNI yang baru adalah langkah mundur bagi demokrasi Indonesia. Prabowo, yang pernah menjadi bagian dari militer di era Orde Baru dan kini menjadi Presiden, tampaknya ingin memastikan kontrol militer dalam pemerintahan dengan dalih efektivitas dan stabilitas nasional. 


Namun, sejarah telah membuktikan bahwa kekuasaan militer yang terlalu besar pada akhirnya akan menjadi bumerang bagi demokrasi dan kebebasan sipil. 


Masyarakat harus waspada terhadap implikasi jangka panjang dari kebijakan ini agar supremasi sipil tetap terjaga dan Indonesia tidak kembali ke era otoritarianisme yang terselubung.


***


Sumber: FusilatNews

Penulis blog