![[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif 'Rangkap Jabatan' [ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif 'Rangkap Jabatan'](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjR401bUjrf18jZGllqcn_z8rW_ePWDg-n9Ixt9VdDyZuSKINIwyyasWFFjlpK-msY0ZCutXm9kv9bOid-tlNH40-gOY8BDo0UkQKNPDoUxYru7Uu9yrTcueRzjJtyiUZllEZq0UJ3Kfvn57ST-z7w28XyBHDoZ3cLGZsvbKwOVYCSRUqjab-qrk576PuTn/w720-h405-p-k-no-nu/jenderal-ilustrasi-kumparan.jpg)
DEMOCRAZY.ID - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif yang menjabat di instansi dan lembaga sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri. Hal tersebut merujuk pada Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada Pasal 47 ayat 1 menyebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Kemudian, Pasal 47 ayat 2 mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. "Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih," kata Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3). Sement...