![[ANALISIS] 'Catatan Krusial' RUU TNI dan Kans Membatalkan Lewat Gugatan MK [ANALISIS] 'Catatan Krusial' RUU TNI dan Kans Membatalkan Lewat Gugatan MK](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEibvOwDaljDn-XkKDBg1oP8a3TeOs0V6-bLrwtVnKgDWnjWv0EdDQLlAV2TMwJKdYS4YPpaDclIXzx1nxfrNf9XDayUF7SXeFIK87dp5OIGUuwVuZA9A17D618w2ZonxIrKmECHrXtGgSyZXSXnNg4V6edFR_XR0AFYxpmKpKkaDIr7E2zGxZR-XD9xrE8/w720-h405-p-k-no-nu/maxresdefault%20(1)_cleanup_11zon%20(Custom).jpg)
DEMOCRAZY.ID - Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Sidang II 2024-2025 resmi mengesahkan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang. Rapat paripurna digelar bersamaan dengan aksi gelombang penolakan dari kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa di balik pagar DPR. Dalam aksinya, mahasiswa dan koalisi sipil menilai pengesahan RUU TNI sebagai langkah mundur. Koalisi terutama menyoroti poin perluasan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif. Mereka menilai RUU TNI berpotensi menghidupkan dwifungsi angkatan bersenjata. Meski di sisi lain, hal itu dibantah, baik oleh DPR maupun pemerintah. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan RUU TNI tak akan mengembalikan dwifungsi ABRI atau TNI. Menurut dia, usai disahkan, tak ada lagi prajurit aktif yang bertugas di lembaga sipil, kecuali 14 instansi yang diatur dan diizinkan. Sjafrie menegaskan semua prajurit aktif di instansi sipil harus mundur atau pensiun dini. "Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jan...