DEMOCRAZY.ID - Kritikus politik Faizal Assegaf melontarkan kritik tajam terhadap Menteri BUMN Erick Thohir terkait kondisi sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai semakin terpuruk.
Dikatakan Faizal, kehancuran BUMN tidak terlepas dari kebijakan Presiden ke-7, Jokowi, yang memberikan kewenangan besar kepada Erick Thohir sebagai pemimpin sektor tersebut.
"Apa yang terjadi di BUMN hari ini tidak lepas dari tanggung jawab Presiden Jokowi yang mendelegasikan kewenangan kepada seorang konglomerat Erick Thohir sebagai Menteri BUMN," ujar Faizal di X @faizalassegaf (4/3/2025).
Ia menilai Erick Thohir tidak bisa lepas dari tanggung jawab atas kondisi buruk yang terjadi saat ini.
"Mestinya sebagai orang yang memiliki moral, pejabat yang gagal dalam menjalankan amanah, tugas, dan kewenangan, mundur," cetusnya.
Faizal bahkan menuntut Erick untuk mengundurkan diri karena dianggap gagal dalam mengelola BUMN.
"Anda tidak layak terus bertahan menjadi Menteri BUMN," tegasnya.
Tak berhenti di situ, Faizal juga menuduh Erick sibuk dengan kepentingan bisnis pribadi dan kelompoknya, sementara BUMN terus mengalami kerugian besar.
"Anda sibuk menggunakan seluruh fasilitas negara untuk meraih pencitraan demi kepentingan politik pragmatis, sementara BUMN kita satu per satu hancur berantakan," katanya.
Faizal pun mendesak agar Presiden Prabowo dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut dugaan korupsi di tubuh BUMN.
"Semakin lama Anda bertahan, publik akan berkesimpulan ada kepentingan pribadi dan kelompok yang menggerogoti BUMN," tukasnya.
"Presiden dan aparat hukum harus bertindak tegas. Tangkap Erick Thohir, Boy Thohir, dan seluruh kelompok yang menjadikan BUMN seolah-olah kepentingan pribadi," kuncinya.
👇👇
✍️
— Faizal Assegaf (@faizalassegaf) March 3, 2025
Tangkap dan adili Erick Thohir, Mulyono dan para garong BUMN. Jangan biarkan BUMN menjadi sarang kawanan penyamun dan markas komplotan maling berdasi.
#AdiliJokowiAtauRevolusi2025 pic.twitter.com/lPUy6czIYY
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga, yang menyebabkan negara merugi hingga Rp193,7 triliun.
Sejauh ini, sembilan tersangka telah ditetapkan, termasuk dua nama terbaru, yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne (EC) yang menjabat sebagai VP Trading Operations.
Keduanya diduga melakukan kejahatan bersama tujuh tersangka lain yang telah lebih dulu ditetapkan Kejagung.
Sumber: Fajar