Akankah Nasib Jokowi Seperti Duterte: 'Ditangkap ICC?' Oleh: Karyudi Sutajah Putra Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Ada beragam jenis kejahatan yang bisa diadili Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Crime Court (ICC) di Den Haag, Belanda, mulai dari pembunuhan, penipuan, kejahatan perbankan, kejahatan lingkungan, kejahatan seksual, pencucian uang, hingga kejahatan korupsi. ICC baru saja menangkap Rodrigo Duterte karena kasus pembunuhan yang ia lakukan semasa menjabat Presiden Filipina tahun 2016-2022. Saat itu Duterte sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan narkoba. Ribuan orang terbunuh tanpa pengadilan. Duterte dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan. Dalam kasus kejahatan korupsi, apakah ICC akan menangkap Joko Widodo? Bekas Presiden RI ini telah dinobatkan sebuah lembaga internasional sebagai salah satu pemimpin terkorup di dunia. Korupsi sesungguhnya juga kejahatan kemanusiaan karena menyebabkan kemiskinan massal yang bisa memicu kematian. Lantas, apaka...
Akankah Nasib Jokowi Seperti Duterte: 'Ditangkap ICC?' Oleh: Karyudi Sutajah Putra Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Ada beragam jenis kejahatan yang bisa diadili Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Crime Court (ICC) di Den Haag, Belanda, mulai dari pembunuhan, penipuan, kejahatan perbankan, kejahatan lingkungan, kejahatan seksual, pencucian uang, hingga kejahatan korupsi. ICC baru saja menangkap Rodrigo Duterte karena kasus pembunuhan yang ia lakukan semasa menjabat Presiden Filipina tahun 2016-2022. Saat itu Duterte sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan narkoba. Ribuan orang terbunuh tanpa pengadilan. Duterte dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan. Dalam kasus kejahatan korupsi, apakah ICC akan menangkap Joko Widodo? Bekas Presiden RI ini telah dinobatkan sebuah lembaga internasional sebagai salah satu pemimpin terkorup di dunia. Korupsi sesungguhnya juga kejahatan kemanusiaan karena menyebabkan kemiskinan massal yang bisa memicu kematian. Lantas, apaka...