Back to Top
HUKUM KRIMINAL POLITIK

2 Polisi di NTT 'Dipecat' Karena Lakukan Hubungan Seksual Sesama Jenis

DEMOCRAZY.ID
Maret 23, 2025
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
POLITIK
2 Polisi di NTT 'Dipecat' Karena Lakukan Hubungan Seksual Sesama Jenis
2 Polisi di NTT 'Dipecat' Karena Lakukan Hubungan Seksual Sesama Jenis
DEMOCRAZY.ID - Dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Direktorat Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis, yang dinilai melanggar kode etik profesi kepolisian. Kedua anggota yang diberhentikan adalah Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H. "Benar, keduanya sudah diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena melanggar kode etik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, Sabtu (22/3/2025). Pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Direktorat Tahti Polda NTT, Kamis (20/3/2025), dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dan menghadirkan Brigpol L.  Ia dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. "Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terdug...
Baca selengkapnya

Penulis blog