.jpeg)
DEMOCRAZY.ID - Dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias aguan terlibat. Dua perusahaan yang kerap disebut adalah PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Kedua perusahaan ini diketahui memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut yang kini telah mendapat cap ilegal dari Pemerintah pasca Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa lahan dengan SHGB tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena berada di wilayah perairan. Sebenarnya untuk mengungkap nama-nama kroni Aguan dibalik kasus pagar laut tidak sulit. Tak perlu menunggu deadline dari Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto yang juga mantan isteri Presiden Prabowo untuk meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengungkap sebelum akhir bulan Februari 2025 in...