'Ndasmu-Ndasku Dalam Nafsu Kemauanku dan Kemauanmu' Oleh: Sutoyo Abadi Koordinator Kajian Politik Merah Putih SEJAK ditandatanganinya 23 Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Indonesia dan Tiongkok dalam pertemuan Belt and Road Initiative (BRI) di Beijing pada 26 April 2019, muncul berbagai kekhawatiran mengenai dampak investasi asing terhadap kedaulatan ekonomi dan kepemilikan aset strategis di Indonesia. Kesepakatan tersebut mencakup berbagai proyek infrastruktur, energi, dan pengembangan kawasan industri, yang disebut-sebut akan mempercepat pembangunan nasional. Namun, sebagian pihak mempertanyakan sejauh mana investasi ini menguntungkan rakyat Indonesia dan apakah ada risiko dominasi ekonomi oleh pihak asing. Salah satu kebijakan yang menimbulkan perdebatan adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Pemerintah menyatakan bahwa UU IKN ber...
'Ndasmu-Ndasku Dalam Nafsu Kemauanku dan Kemauanmu' Oleh: Sutoyo Abadi Koordinator Kajian Politik Merah Putih SEJAK ditandatanganinya 23 Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Indonesia dan Tiongkok dalam pertemuan Belt and Road Initiative (BRI) di Beijing pada 26 April 2019, muncul berbagai kekhawatiran mengenai dampak investasi asing terhadap kedaulatan ekonomi dan kepemilikan aset strategis di Indonesia. Kesepakatan tersebut mencakup berbagai proyek infrastruktur, energi, dan pengembangan kawasan industri, yang disebut-sebut akan mempercepat pembangunan nasional. Namun, sebagian pihak mempertanyakan sejauh mana investasi ini menguntungkan rakyat Indonesia dan apakah ada risiko dominasi ekonomi oleh pihak asing. Salah satu kebijakan yang menimbulkan perdebatan adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Pemerintah menyatakan bahwa UU IKN ber...