_cleanup_11zon%20(Custom).jpg)
DEMOCRAZY.ID - Rempang Eco City, di Batam, Kepulauan Riau, kian meruncing. Polresta Barelang, Kota Batam, menetapkan tiga warga penolak proyek strategis nasional (PSN) sebagai tersangka atas tuduhan melanggar Pasal 333 KUHP karena merampas kemerdekaan orang lain, 18 Januari lalu. Siti Hawa atau Nenek Awe, 67 tahun, salah satu tersangka selain Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54). “Nenek dianggap merampas kemerdekaan, nenek sebenarnya tidak menerimanya. Kami bingung juge, apa yang kami rampas, ape salah nenek, nenek tak ngapa-ngapain ,” katanya, usai peringatan Isra Mi’raj dan orasi penerimaan Eco Rempang City di Kampung Sembulang Pasir Merah, 30 Januari 2025. Penetapan tersangka itu berawal dari perusakan spanduk protes PSN Rempang Eco City oleh petugas PT Makmur Elok Graha (MEG), anak usaha Artha Graha, selaku pengembang proyek seluas 17.000 hektar itu. Warga kemudian mengamankan pekerja perusahaan untuk bawa ke polisi. Pada wakt...