DEMOCRAZY.ID - Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengingatkan seluruh pengurus termasuk Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dilarang rangkap jabatan. Dengan beratnya tugas sebagai Menteri dan juga mencegah konflik kepentingan maka pengurus BPI Danantara yang merangkap jabatan sebaiknya mengundurkan diri. Pasalnya, tanggungjawab badan baru ini sangat besar karena mengelola dana besar yakni US$20 miliar yang setara Rp360 triliun (kurs Rp16.000/US$), berasal dari program efisiensi anggaran. "Artinya apa, modalnya dari APBN. Ingat, 70 persen APBN berasal dari pajak yang dipungut dari rakyat yang hidupnya sudah ngos-ngosan. Jadi enggak main-main. Sebaiknya memang harus mundur," tegas Hardjuno, Selasa (25/2/2025) Dalam UU Nomor UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pasal 23. Pasal 23 UU Kementerian Negara menyatakan, “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan pe...
Masuk Danantara, Erick Thohir Hingga Sri Mulyani Didesak 'Mundur' dari Kabinet Merah Putih!
Februari 25, 2025
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengingatkan seluruh pengurus termasuk Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dilarang rangkap jabatan. Dengan beratnya tugas sebagai Menteri dan juga mencegah konflik kepentingan maka pengurus BPI Danantara yang merangkap jabatan sebaiknya mengundurkan diri. Pasalnya, tanggungjawab badan baru ini sangat besar karena mengelola dana besar yakni US$20 miliar yang setara Rp360 triliun (kurs Rp16.000/US$), berasal dari program efisiensi anggaran. "Artinya apa, modalnya dari APBN. Ingat, 70 persen APBN berasal dari pajak yang dipungut dari rakyat yang hidupnya sudah ngos-ngosan. Jadi enggak main-main. Sebaiknya memang harus mundur," tegas Hardjuno, Selasa (25/2/2025) Dalam UU Nomor UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pasal 23. Pasal 23 UU Kementerian Negara menyatakan, “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan pe...