IKN dan PSN: 'Proyek Pelanggaran Hukum Yang Harus Dihentikan!' Oleh: Prihandoyo Kuswanto Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila Amandemen UUD 1945: Awal Kemunduran Negara Hukum Dimulai dari amandemen UUD 1945 yang digantikan dengan UUD 2002, proses ini sejak awal sudah cacat hukum. Sejak saat itu, prinsip negara hukum di Indonesia tidak lagi dihormati dalam ketatanegaraan dan kehidupan berbangsa. Beberapa pelanggaran mendasar dalam amandemen ini meliputi: 1. Dihapusnya Penjelasan UUD 1945 Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan Staatsfundamentalnorm dihilangkan. Padahal, MPR tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menghilangkan pokok-pokok pikiran ini. 2. Pancasila Tidak Lagi Menjadi Dasar Konstitusi UUD 2002 tidak lagi menjadikan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm, sehingga banyak pasal dalam konstitusi hasil amandemen bertentangan dengan Pancasila. 3. Perubahan Sistem Demokrasi Sistem permusyawaratan dan perwakilan digantikan dengan mekanis...
IKN dan PSN: 'Proyek Pelanggaran Hukum Yang Harus Dihentikan!' Oleh: Prihandoyo Kuswanto Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila Amandemen UUD 1945: Awal Kemunduran Negara Hukum Dimulai dari amandemen UUD 1945 yang digantikan dengan UUD 2002, proses ini sejak awal sudah cacat hukum. Sejak saat itu, prinsip negara hukum di Indonesia tidak lagi dihormati dalam ketatanegaraan dan kehidupan berbangsa. Beberapa pelanggaran mendasar dalam amandemen ini meliputi: 1. Dihapusnya Penjelasan UUD 1945 Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan Staatsfundamentalnorm dihilangkan. Padahal, MPR tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menghilangkan pokok-pokok pikiran ini. 2. Pancasila Tidak Lagi Menjadi Dasar Konstitusi UUD 2002 tidak lagi menjadikan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm, sehingga banyak pasal dalam konstitusi hasil amandemen bertentangan dengan Pancasila. 3. Perubahan Sistem Demokrasi Sistem permusyawaratan dan perwakilan digantikan dengan mekanis...