EKBIS POLITIK

WOW! Simulasi Jika Ada Jual-Beli Laut di Tangerang, Angkanya Sentuh Kuadtriliun

DEMOCRAZY.ID
Januari 13, 2025
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
WOW! Simulasi Jika Ada Jual-Beli Laut di Tangerang, Angkanya Sentuh Kuadtriliun



DEMOCRAZY.ID - Pagar laut di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik.


Berdasarkan rekaman aplikasi Google Maps dan Google Earth, pagar laut tersebut hanya memiliki panjang 5,8 km dan lebar 773 meter.


Namun, berbagai pihak mengklaim panjangnya mencapai 30 km, membentang dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang dan Patramanggala.


Jika klaim tersebut benar, maka dengan lebar 800 meter dari bibir pantai sehigga luas pagar laut ini diperkirakan memagari sekitar 24 juta meter persegi.  


Informasi di lapangan mengungkap dugaan jual beli lahan yang melibatkan surat garapan, Akta Jual Beli (AJB), hingga sertifikat tanah.


Menurut salah satu sumber, harga yang ditawarkan bervariasi: Rp 20.000 per meter untuk surat garapan, Rp 200.000 untuk AJB, dan Rp 2 juta untuk sertifikat tanah.


Jika seluruh lahan dihitung menggunakan nilai surat garapan, total nilai mencapai Rp 480 miliar.


Dengan AJB, nilainya melonjak menjadi Rp 4,8 triliun, sementara dengan sertifikat, angka tersebut menyentuh ribuan triliun rupiah.  


Zona Pagar Laut Meliputi 16 Desa


Pagar laut ini mencakup 16 desa di Kabupaten Tangerang, meliputi:  


  • - Kecamatan Kronjo: 3 desa  
  • - Kecamatan Kemiri: 3 desa  
  • - Kecamatan Mauk: 4 desa  
  • - Kecamatan Sukadiri: 1 desa  
  • - Kecamatan Pakuhaji: 3 desa  
  • - Kecamatan Teluknaga: 2 desa  


Area ini mencakup berbagai zona pemanfaatan seperti pelabuhan laut, pariwisata, perikanan tangkap, budidaya, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.  


KKP Lakukan Penyegelan Karena Tak Berizin


Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).


“Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya. Jadi, perizinannya tidak ada. Pemerintah hadir untuk menyegel pemagaran laut ini,” tegas Pung.  


Keberadaan pagar laut ini juga dilaporkan mengganggu aktivitas nelayan setempat, yang kini mengalami kesulitan dalam mencari ikan di area tersebut.  


Dugaan Manipulasi Lahan di Pesisir Tangerang


Lebih jauh, dugaan manipulasi penguasaan lahan di pesisir Kabupaten Tangerang mencuat. 


Modusnya adalah membuat surat-surat kepemilikan palsu yang mengklaim wilayah laut sebagai milik pribadi, serta penerbitan surat garapan atas tanah timbul akibat sedimentasi.  


Salah satu kasus terjadi di Kecamatan Teluk Naga, di mana lahan seluas 60.1448 meter persegi yang diduga sebagai area laut dijual seharga Rp 5,1 miliar. 


Transaksi tersebut tercatat dalam Akta Jual Beli (AJB) bernomor 62/2018 yang diterbitkan oleh kantor notaris di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.  


AJB menyebutkan pihak penjual adalah K (35), warga Kecamatan Teluk Naga, dan pembeli adalah EW (41), warga Illago Cluster, Kelapa Dua. Dalam dokumen itu, lahan disebut sebagai tanah milik adat, meski diduga merupakan area laut. 


Dampak pada Masyarakat dan Lingkungan


Kontroversi ini tidak hanya menyorot isu legalitas, tetapi juga dampaknya pada nelayan dan ekosistem pesisir. 


Penegakan hukum dan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan ruang laut menjadi sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keberlanjutan lingkungan serta mata pencaharian masyarakat setempat.  


Polemik pagar laut di Tangerang mencerminkan tantangan besar dalam pengelolaan ruang laut dan pesisir di Indonesia. 


Dengan nilai transaksi yang fantastis dan dampak besar terhadap lingkungan, kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan kepatuhan hukum adalah kunci untuk mencegah konflik serta melindungi kepentingan rakyat dan ekosistem.


Sumber: PorosJakarta

Penulis blog