Back to Top
HUKUM POLITIK

Waduh! Selain UU ITE, Pakar Hukum Sebut Mahfud MD Berpotensi 'Dijerat' Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

DEMOCRAZY.ID
Januari 01, 2025
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Waduh! Selain UU ITE, Pakar Hukum Sebut Mahfud MD Berpotensi 'Dijerat' Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

DEMOCRAZY.ID - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Romli Atmasasmita, menilai pernyataan Mahfud MD yang menyebut bahwa memaafkan koruptor melanggar Pasal 55 KUHP dapat berujung pada konsekuensi hukum. “Kesalahan Mahfud MD adalah tidak berkonsultasi dengan ahli sebelum menuduh presiden turut serta melakukan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP,” ujar Prof. Romli, pada Selasa 31 Desember 2024. Prof. Romli menyatakan bahwa pernyataan Mahfud MD dapat melanggar Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp400 juta. Selain itu, Mantan Menko Polhukam itu juga dinilai bisa dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah, serta Pasal 433 UU KUHP 1/2023 tentang Pencemaran Nama Baik, yang ancaman pidananya mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta. Lebih lanjut, Prof. Romli menjelaskan bahwa tuduhan pelanggaran Pasal 55 KUHP tentang deelneming atau penyertaan dalam tindak pidana korupsi membutuhkan dua syarat uta...
Baca selengkapnya

Penulis blog