HUKUM POLITIK

Waduh! Guru Besar IPB Yang Hitung Kerugian Negara Korupsi Timah Rp 271 T Dipolisikan, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID
Januari 09, 2025
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Waduh! Guru Besar IPB Yang Hitung Kerugian Negara Korupsi Timah Rp 271 T Dipolisikan, Kenapa?



DEMOCRAZY.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaporkan Guru Besar IPB University sekaligus ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung.


Bambang dipolisikan terkait dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang menjadi dasar penanganan kasus korupsi timah yang melibatkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.


Laporan tersebut disampaikan Perpat Babel pada Rabu, 8 Januari 2024, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel.


Ketua Perpat Babel, Andi Kusuma, menegaskan alasan pelaporan tersebut adalah karena ketidakjelasan metode penghitungan dan dugaan ketidakkompetenan Bambang Hero sebagai ahli lingkungan dalam menentukan kerugian negara.


"Saya Andi Kusuma sekaligus selaku Ketua Umum Tempatan Bangka Belitung waktu dekat ini saya akan melaporkan bapak Bambang Hero di Polda Babel terkait ketidakadilan perhitungan kerugian negara, tidak kompetennya bapak Bambang Hero," ujar Andi dalam sebuah video pendek.


Dinilai Janggal dan Tidak Kompeten


Andi juga menyatakan bahwa Bambang Hero tidak memiliki kapasitas sebagai ahli keuangan negara, sehingga tidak layak menghitung kerugian negara.


"Yang bisa menghitung kerugian negara adalah ahli keuangan, bukan Bambang Hero yang cuma ahli lingkungan," tegasnya.


Ia juga mempertanyakan akurasi metode yang digunakan Bambang, termasuk pengambilan sampel yang hanya berdasarkan foto satelit.


Salah satu poin kritis yang diangkat adalah perhitungan kerusakan lingkungan pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah seluas 170,3 ribu hektar.


"Yang bekerja di dalam IUP bukankah sudah ada izin, diawasi hingga membayar jaminan reklamasi yang nilainya tidak sedikit," tambah Andi.


Menurutnya, jika pendekatan ini diterapkan secara umum, seluruh aktivitas tambang di Indonesia, baik rakyat maupun korporasi, dapat terkena tindak pidana korupsi meskipun memiliki izin resmi.


Andi juga menyoroti angka kerugian lingkungan yang disebut mencapai Rp271 triliun. Ia meminta agar jumlah tersebut dibuktikan secara jelas dan transparan.


"Kami minta buktikan apa dasar audit investigasi, status legal, dan aliran dana keuangannya. Berapa banyak pohon dan lahan yang dirusak, di mana lokasi dan siapa pelakunya. Harus jelas disampaikan," ujarnya.


Minta Atensi Presiden Prabowo


Perpat Babel berharap jika kerugian tersebut benar adanya, dana tersebut dapat dikembalikan kepada masyarakat Bangka Belitung untuk dimanfaatkan.


Namun, Andi mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan nilai-nilai keadilan.


"Persoalan ini harus jadi atensi Presiden Prabowo. Ini mau diterapkan Undang-Undang Minerba apa Undang-Undang Korupsi. Kalau konteksnya seluruh pertambangan, akan kacau karena orang atau korporasi yang sudah punya izin bisa diproses hukum terkena Undang-Undang korupsi," ujarnya.


Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Babel, Komisaris Besar I Nyoman Mertha Dana, menyatakan pihaknya akan mempelajari laporan yang diajukan untuk menentukan langkah selanjutnya.


"Yang jelas siapa pun yang menyampaikan laporan kepada pihak Polda Bangka Belitung tetap kita layani," ujar Nyoman.


Diketahui, nilai kerusakan lingkungan ini sebelumnya dihitung oleh Bambang Hero dan kemudian menjadi rujukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi timah.


Awalnya, kerugian negara diperkirakan Rp271 triliun berdasarkan kerusakan dalam kawasan hutan dan non-kawasan hutan.


Namun, angka ini meningkat menjadi Rp300 triliun setelah auditor investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Suaedi, memberikan laporan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada 13 November 2024. 


Sumber: PojokSatu

Penulis blog